Aktualborneo.com – Sebanyak 156 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Fungsional, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) resmi dilantik. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (29/4/2021).
Turut hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekertaris Daerah Irawansyah, Anggota DPRD Kutim, perwakilan Kejari, TNI dan Polri.
Bupati Kutim mengatakan, dengan pejabat fungsional, para ASN ini akan lebih cepat naik jabatan. Dua tahun sudah bisa naik jabatan asalkan memenuhi angka kredit.
“Dalam dua tahun bisa mendapatkan kenaikan golongan. Menariknya jabatan fungsional ini selain mendapatkan tunjangan fungsional untuk masa jabatan meskipun tidak memiliki jabatan struktural untuk madya masa pensiunnya sampai usia 60 tahun,” ucapnya.
Pengangkatan ASN menjadi pejabat fungsional sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen ASN. Dalam pasal 87, setiap ASN yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatanya. Sebelum ASN ini dilantik, mereka terlebih dahulu melamar sesuai dengan formasinya.
Ardiansyah mengatakan, pejabat fungsional merupakan salah satu jalur pengembangan karir ASN. Lewat jabatan ini, para ASN dapat berlomba mencapai pangkat tertinggi lewat angka kredit yang dikumpulkan. Angka kredit itu merupakan pekerjaan terukur dan bersifat profesional.
Dia berharap melalui keahlian masing-masing, pejabat fungsional akan mampu menjadi pelayanan publik dengan baik.
“Sehingga nantinya dapat menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan bijak di dalam mengikuti perubahan jaman baik perubahan di dalam organisasi maupun perubahan di dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat,” tutur Ardiansyah. (adv).