AKTUALBORNEO.COM – Sedang transaksi narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel, dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim). Dua pria berhasil diamankan berinisial RH dan AIP.
Dari informasi dihimpun aktualborneo.com, kedua pelaku diamankan petugas di kamar hotel nomor 212 di Jl APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim, Kamis (16/7/2020) pukul 19.00 Wita.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya peristiwa penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Sangatta.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak awal 2020, bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi narkoba.
“Akhirnya para petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada pukul 19.00 Wita anggota kami berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam kamar hotel di Jl APT Pranoto itu,” ungkap Chandra, melalui rilisnya.
Benar saja, saat digrebek, ada dua laki-laki yang sedang melakukan transaksi sabu. Keduanya tidak lain adalah RH dan AIP.
Hasil penggeledahan, didapatkan 5 poket sabu seberat 1,81 gram yang disimpan dalam kotak headset warna hitam di lantai kamar dari tangan pelaku berinisial RH (26). Pelaku merupakan warga Jl APT Pranoto, Gg Cendrawasih, Sangatta Utara.
Selain itu, dari tangan RH diamankan juga 2 timbangan digital, 1 sendok takar berbahan pipet plastik, beberapa pack plastik klip, dan 2 unit ponsel.
Selain RH, lanjut Chandra, tim Opsnal Satresnarkoba turut mengamankan pelaku lainnya bernisial AIP (19), warga Jl Poros Sangatta-Bontang KM 04, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.
Menurut Chandra, dari tangan AIP ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu poket seberat 0,43 gram, beserta plastik pembungkusnya. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam dan sebuah dompet tempat menyimpan sabu-sabu.
Kedua pemuda tersebut, RH dan AIP, segera digelandang polisi ke hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor : LP-A/104/VII/2020/Kaltim/Res.Kutim/Res Kutim; dan : LP-A/105/VII/2020/Kaltim/Res.Kutim/Res Kutim, tertanggal 16 Juli 2020.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Chandra.