AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) telah memutuskan untuk memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTMT ) setelah status daerah ini turun di Level II Covid 19. Keputusan yang diambil tersebut berdasarkan Inmendagri No. 44 Tahun 2021.
Selain itu, PTMT ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik ) Kutim, Syahrir, S.pd, M.A.P yang didampingi oleh Kepala UPTD Sangatta Utara Arafah, S.Pdi menyatakan bahwa sebanyak 321 Sekolah yang terdiri dari 124 PAUD, 136 SD/MI dan 61 SMP/MTs, Rabu, 29/09/2021.
Untuk TK Paud, kata Syahrir, ada 141 yang sudah menyatakan siap melaksanakan PTM. Sisanya yaitu 241 TK Paud belum mengirimkan permohonan Izin ke Disdik.
Selanjutnya, untuk SD/MI yang sudah siap melaksanakan PTM ada sebanyak 136 sekolah dari 232 yang ada di 18 Kecamatan. Sementara 95 sekolah sisanya juga belum mengirimkan permohonan izinnya PTMT.
Terkait jenjang SMP/MTS, Syahrir mengatakan, sudah ada 61 dari 89 sekolah di 18 kecamatan yang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PTMT, dan masih ada 28 SMP yang belum siap.
Meski demikian, menurutnya, sudah ada sekolah di kecamatan yang telah melaksanakan PTMT sejak 20 September 2021 lalu. Diantaranya, sekolah yang ada di Kecamatan Muara Ancalong dan Kecamatan Long Mesangat. Sekolah ini juga sudah melaporkan perkembangan belajar secara off line tersebut.
“Tetapi untuk sangatta utara sendiri insya Allah kalau tidak ada halangan tanggal 4 Oktober (baru dilaksanakan). Karena semua persyaratan yang kita berikan harus dipenuhi oleh sekolah. Seperti TK Paud atau SD ketika diantar oleh orang tuanya tidak boleh ditungguin, begitu habis diantar langsung pulang,” tutur Syahrir, Rabu (29/9/2021).
Adapun SOP dan indikator verifikasi PTMT sekolah, diantaranya guru sudah tervaksinasi 70%, menyediakan tempat cuci tangan, jarak murid ke murid 150 centimeter, Tidak ada jam istirahat, orang tua murid/siswa menyediakan bekal anaknya ke sekolah dan bagi orang tua yang mengantar anaknya cukup sampai depan sekolah serta setelah anak diantar sampai sekolah orang tua langsung pulang untuk menghindari kerumunan.
“Setiap sekolah harus juga disterilkan untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan karena sekolah tidak pernah dipakai hampir dua tahun lamanya “, Jelas Syahrir.
Syahrir menambahkan, Disdik akan meninjau secara acak pelaksanaan PTMT. “Bapak Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Bapak Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang akan menentukan sekolah mana yang akan dikunjungi, Jika sekolah ada yang ditemukan kekurangan SOP PTMT nya maka Disdik akan evaluasi sekolah tersebut nantinya,” tutupnya. (Lukman/ab).