Akrualborneo.com – Pemerintah pusat kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.
Yakni, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. (Bagca: Inmendagri No 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Luar Jawa >>)
Dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Baca: Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Luar Jawa Bali >>)
Untuk Kalimantan Timur, disebutkan Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, mengutip dua Inmendagri bahwa jumlah kabupaten dan kota di PPKM level 4 berkurang jumlahnya, namun di level 3 bertambah daerahnya, serta ada perpindahan kriteria.
“Semula delapan daerah menjadi lima di PPKM level 4. Sebaliknya, level 3 menjadi lima kabupaten dan kota dari dua daerah,” sebut Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, Selasa (10/8/2021), seraya menambahkan terjadi perpindahan kriteria atau status pelaksanaan PPKM.
Ivan mengungkapkan lima daerah masuk level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser (sebelumnya level 3).
Sementara kabupaten dan kota di Benua Etam turun ke level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu tidak berubah kriteria.
“Kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Ivan, tidak salah dalam setiap kesempatan, baik gubernur maupun wakil gubernur, serta pejabat Pemprov lainnya, selalu memggugah dan mengajak sekaligus mengingatkan masyarakat pentingnya taat anjuran pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pak Gubernur selalu mengingatkan apa pun statusnya, atau levelnya, biar mau berapa. Yang penting, kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan tetap ikuti anjuran pemerintah,” pungkas Ivan. (yans/sdn/humasprovkaltim).
Sumber: kaltimprov.go.id