AKTUALBORNEO.COM – Enam Sekretaris Daerah (Sekda) di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal naik pangkat sementara. Mereka akan bertugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah, seiring dengan berakhirnya masa jabatan bupati/wali kota di daerah masing-masing.
Di antara daerah ini, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda.
“Sudah di tanda tangani pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang,” kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Dia menjelaskan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Plh Kepala Daerah di Provinsi Kaltim dan mengirimkan langsung ke enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya. Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkan nya pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri.
“Sekda masing-masing menjadi Plh.Bupati atau Plh.Walikota di Kab. Berau, Kab. Paser, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kota Samarinda, jadi besok Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya” lanjut Faisal.
Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.
“Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih,” kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media. (Red).