79 Organisasi Lembaga Terima Bantuan Hibah dari Pemkab Kutim

97 Organisasi Lembaga Terima Bantuan Hibah dari Pemkab Kutim

AKTUALBORNEO.COM – Sebanyak 79 lembaga dan organisasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Penyerahan dana hibah itu secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Selasa (26/4/2022).

Kepada lembaga dan organisasi yang mendapatkan dana hibah tahun 2022 itu, Ardiansyah berharap dapat dimanfaatkan dengan baik dalam rangka membangun Kutim.

“Juga diharapkan bisa bersinergi dengan program-program Pemkab Kutim. Sebagaimana kita ketahui, hibah ini dibenarkan dan diberikan peluang oleh Undang-Undang, bahwa pihak manapun yang ikut membangun di bidangnya masing-masing, karena tidak memiliki dan tidak mampu melakukan kegiatan secara pembiayaannya, itu dibebankan kepada Pemda Kabupaten/Kota maupun Pemprov untuk memberikan hibah,” terang suami Siti Robiah ini.

97 Organisasi Lembaga Terima Bantuan Hibah dari Pemkab Kutim

Sebelumnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten Kutim, Andi Abdul Rahman mengatakan menjelaskan dasar hukum pemberian hibah itu, adalah Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Perbup Kutim, nomor 61 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggung jawaban, monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada masyaraat dan lembaga-lembaga.

Kemudian SK Bupati Kutim nomor 460/K.257/2022 tentang penetapan penerima hibah dan besaran di Kutim, yang diberikan kepada masing-masing organisasi.

“Tujuan, pemberian hibah berupa uang kepada Pemerintah Pusat, Badan/Lembaga, Yayasan, Ormas oleh Pemkab Kutim, dengan maksud untuk memberikan nilai manfaat bagi Pemda, untuk mendukung terselegaranya fungsi pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” terangnya.

Kemudian untuk klasifikasi pemberian hibah adalah hibah kepada Pemerintah Pusat, Pemda kepada Kepolisian Resort Kutim, hibah kepada Badan/Lembaga yang berdasarkan Permendagri.

“Hibah kepada badan/lembaga yang memiliki surat keterangan terdaftar atau terlapor di Kesbangpol. Hibah kepada badan/lembaga yang bersifat kemasyarakatan dan kepemudaan yang di wilayahnya di Kutim, yang telah memiliki legalitas berupa badan hukum dan terdaftar di Kesbang dan memiliki pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri. Dana Hibah tahun 2022 diberikan kepada 79 lembaga dan organisasi di Kutim,” tutupnya. (kutaitimurkab.go.id)

97 Organisasi Lembaga Terima Bantuan Hibah dari Pemkab Kutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *