AKTUALBORNEO.COM – Dugaan pencemaran Sungai Pengadan yang dibawa ke hadapan DPRD Kutai Timur oleh masyarakat setempat telah menarik perhatian Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD yang mewakili PKS.
Di desa yang dikelilingi oleh sejumlah perusahaan, masalah MCK (Mandi Cuci Kakus) dan infrastruktur masih menjadi perbincangan hangat di kalangan penduduk.
Menurut Agusriansyah, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas MCK dan mematuhi perjanjian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap wilayah tempat mereka beroperasi.
Dia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap infrastruktur dan lingkungan di sekitar Desa Pengadan.
“Kami mendapat laporan bahwa perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah ini belum melaksanakan kewajiban mereka dalam hal pendampingan dan pemenuhan perjanjian Amdal terhadap wilayah sekitar, termasuk masalah infrastruktur seperti MCK. Ini merupakan hal yang seharusnya ditangani dengan serius oleh pihak terkait,” ujarnya dalam sesi wawancara setelah pertemuan dengan warga Pengadan di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur pada Selasa (2/7/2024).
Mengenai dampak dugaan pencemaran yang dirasakan oleh masyarakat, Agusriansyah menyatakan niatnya untuk meminta pimpinan DPRD Kutai Timur untuk mengoordinasikan dengan pemerintah daerah dalam hal memobilisasi unit-unit organisasi perangkat daerah (OPD) guna melakukan identifikasi di lokasi terkait dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami berencana untuk meminta pimpinan DPRD Kutai Timur untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mengirimkan OPD terkait seperti BPBD, Dinsos, dan Dinkes untuk melakukan identifikasi lokasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Agusriansyah juga menyatakan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH Kutim) telah melakukan kunjungan ke lokasi tersebut melalui petugas PPLHD sejak minggu sebelumnya.
Meskipun diduga bahwa dugaan pencemaran Sungai Pengadan ini telah berdampak pada sekitar 450 kepala keluarga, Agusriansyah menegaskan bahwa belum dapat disimpulkan sebagai kejadian force majeure.
Dia menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut dari DLH terkait dampak lingkungan yang telah berlangsung selama tujuh hari dan mempengaruhi warga Desa Baay dan Pengadan.
“Masih belum jelas bagi pemerintah karena belum ada laporan yang pasti. Ini adalah keluhan masyarakat yang kami angkat di DPRD. Untuk menyebut ini sebagai force majeure, perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut, biarkan DLH yang menentukan. Sekitar 450 kepala keluarga terdampak langsung, dan Sungai Pengadan merupakan sumber kebutuhan hidup bagi mereka,” jelasnya.
Agusriansyah juga menambahkan bahwa penanganan dugaan pencemaran ini akan dilakukan baik di dalam maupun di luar DPRD. Dia juga mendorong agar masyarakat terdampak membangun komunikasi yang lebih baik dengan perusahaan-perusahaan terkait.(*Red.Adv-Iw).