AKRUALBORNEO.COM – Status lahan yang dipakai untuk PDAM Cabang Sangatta Utara di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), ternyata bermasalah. Pemilik lahan alias ahli waris menuntut Pemkab Kutim atau PDAM Tirta Tua Benua selaku pengelola Perusahaan Daerah (Prusda) PDAM untuk membayar ganti rugi lahan yang telah digunakan tersebut.
Dari informasi dihimpun, ada draf dokumen salinan hasil kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak PDAM. Yaitu, pemilik lahan bersedia dan digunakan lahan yang dimaksud dengan syarat PDAM membebaskan tagihan air PDAM di dua titik. Dua titik yang dimaksud ini adalah rumah keluarga dari sang pemilik lahan.
Konsekuensi atas kesepakatan itu, PDAM selaku pihak penerima lahan berkewajiban membebaskan tagihan air PDAM di dua rumah yang dimaksud tersebut. Namun dalam perjalananya, pihak PDAM disebut tidak mengikuti kesepakatan sehingga ahli waris menggungat Pemkab Kutim.
Ahli waris, Edi Salam tegas mengatakan, kesapakatan tidak berlaku. Sebab sejak awal pemasangan hinga saat ini tetap membayar tagihan air PDAM. “Dari tahun 1992 sampai hari ini saya tetap bayar air, jadi kesepakatan ini tidak berlaku alis batal, wanprestasi dong,” jelas Edi Salam usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kutim, Kamis (20/1/2021).
Dia menyebut bahwa dalam rapat dengar pendapat, pihak PDAM menawarkan solusi. Yaitu mengembalikan pembayaran air yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut. “Saya mengatakan itu enak di bapak tidak enak di kami, jadi saya hari ini titik minta dibayar,” tegas Edi Salam.
Terkait legalitas kepemilikan lahan yang dimaksud tersebut, Edi Salam mengatakan, pihak PDAM tidak memiliki data lengkap. Yang ada hanya serah terima aset PDAM dari Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar) ke PDAM Kutim. “Kalau soal itu kita akui, tapi yang dibilang aset itu yang mana. Kalau dibilang tanah itu aset, surat tanahnya mana?. Kan tanah saya, yang membuat kesepakatan itu Paman Jono saat jadi RT, statusnya pinjam pakai,” ujarnya.
Komentar DPRD

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim Basti Sanggalangi menjelaskan kronologi lahan yang dimaksud berdasarkan hasil rapat dengar pendapat. Dikatakannya, almaruhma ibu Ali Salam awalnya menyerahkan tanah ke Jono untuk digunakan PDAM dengan tujuan pelayanan publik, khususnya air bisa berjalan.
“Ya, mereka beda prsespsi, kalau almarhumah ibu ini Edi Salam ini menyerahkan ke PDAM Kutai waktu itu. Tapi tidak ada legalitas, hanya surat pernyataan saja. Karena ada dalam pernjian bahwa tanah ini digunakan PDAM dengan cacatan ada dua titik rumah dibebaskan pembayaran air. Tapi berjalan, menurut keterangannya ada tagihan muncul. Akhirnya pemilik lahan bilang kalau begitu saya tuntut aja pembayaran tanah itu,” kata Basti.
Politis Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan bahwa pihak PDAM tidak mengetahui dua titik rumah yang dibebaskan tagihan air yang dimaksud, meskipun dalam pernjian yang disepakati itu jelas tertera rumah Jono dan rumah almaruhma Ibu Edi Salam. “Kalau kita DPRD ini bagaimana lahan masyarakat ini diselesaikan dengan baik,” kata Basti.
Menurut Basti, permasalahan ini sebenarnya tidak perlu ke DPRD, tinggal mediasi dan komunikasi keluarga Edi Salam dengan pihak PDAM. Pun demikian, Basti membenarkan jika pihak PDAM tidak memiliki legalitas yang menguatkan bahwa telah menerima hibah atau sebutan lainnya dari pemilik lahan, kecuali surat terima aset dari PDAM Kukar ke PDAM Kutim.
Soal tanggapan PDAM, kata Basti, mereka mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki legalitas. Tapi pemerintah daerah disebut akan membayar lahan yang dimaksud jika ada jika memiliki status hukum pasti atau keputusan yang jelas dari pengadilan. “Kalau mediasi tidak menemukan titik terang baru ditingkatkan ke pengadilan. Pemerintah akan mengikuti putusan itu,” pungkasnya.
Tanggapan PDAM

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Suparjan menyatakan, pihaknya saat ini tengah dalam tahap koordinasi dengan Pemkab Kutim dengan mengumpulkan data-data pendukung dan informasi, termasuk data dari PDAM Kukar berkaitan dengan lahan PDAM Cabang Sangatta.
“Menyikapi tuntutan ahli waris lahan tersebut, Pemkab dan PDAM dalam menyelesaikan tuntutan ahli waris akan mematuhi mekanisme peraturan yang berlaku. Jangan sampai dalam penyelesaian tuntutan ahli waris melanggar ketentuan yang ada,” terang Suparjan melalui keterangan tertulisnya kepada aktualborneo.com, Kamis (21/1/2021).
Tim Redaksi Aktualborneo.com