Ahli Waris Pasien Covid-19 di Kaltim Bisa dapat Santunan Rp 10 Juta, Ini Syaratnya

Ilustrasi covid-19. (iStockphoto/oonal)

Aktualborneo.com – Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Guburnur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan kebijakan  kepada  masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat terinfeksi/terpapar Covid-19 akan diberikan santunan sebesar Rp10 juta.

Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut  tentu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi para ahli waris.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar Covid-19, ada persyaratan tertentu yang  harus dilengkapi di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris.  Fotokopi KTP korban dan ahli waris.  fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir) dan  surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

“Tahun 2020 sudah didata dan  kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak, 288 orang, akan tetapi keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan. Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp10 juta,” kata Agus Hari Kesuma di sela acara penyerahan bantuan logistik kepada lima daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yang dilaksanakan di teras Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (29/7/2021).

Untuk tahun 2021, lanjut Agus Hari Kesuma belum diterima data, dan akan segera menyurati Dinas Sosial kabupaten kota untuk mendata kembali. Jadi bagi warga masyarakat yang ada keluarganya meninggal dunia karena terpapar  Covid-19, dapat mengurus ke Dinas Sosial setempat.

“Ada  beberapa formulir yang harus diisi dan melengkapi persyaratan tertentu oleh para ahli waris. Apabila ingin mendapatkan  santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial kabupaten kota,” pesan Agus Hari Kesuma.

Terkait kebijakan gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang melanjutkan santunan kematian warga akibat terinfeksi Covid-19, merupakan adanya rasa empati Pemprov Kaltim dan turut berduka atas apa yang dialami warganya.

“Dengan kebijakan ini tentu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Apalagi  sekarang ini penyebaran pandemi Covid-19, baik di tanah air maupun di Kaltim masih terjadi yang dampaknya bukan saja terhadap kesehatan, perekonomian tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat,” kata Agus Hari Kesuma. (mar/sul/humasprovkaltim).

Pos terkait