Akp,M.Yusuf ; Polsek Muara Wahau Berhasil Menangkap Bandar Narkoba (RN)

AktualBorneo.Com-Tim Nightmare Polsek Muara Wahau menjadi Garda terdepan dalam perperangan melawan kejahatan Penyalahgunaan Narkotika.Ini terbukti dengan keberhasilannya menggagalkan peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

Rabu 07 April 2021, jam 14.00 Wita, di Jln. Elang, Desa Wahau Baru, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim.Tim Nightmare Polsek Wahau berhasil mengamankan Pria berinisial RN beserta barang buktinya di sebuah rumah kontrakan yang dihuninya.

Berikut Rincian Barang Buktinya;
1). 1 (satu) pocket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastiknya.
2). 1 (satu) pocket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,13 (dua koma tiga belas) gram beserta plastiknya.
3). Uang tunai diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.300.000 dengan pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.
4). 1 (satu) buah kotak seng rokok gudang garam merah.
5). 1 (satu) buah dompet Merk Tanmeso warna Biru Abu-Abu.
6). 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Bloods industries.
7). 2 (dua) buah sekopan plastik warna hitam dan putih.
8). 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam silver.
9). 1 (satu) pak plastik clip kecil warna bening.
10). 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna merah dengan No Sim: 082252414976 dan No imei 1: 867694044123828 ime 2 : 867694044123838.

Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut,Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau Akp,M.Yusuf membenarkan dan menegaskan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap pelaku RN untuk dilakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas informasi dari masyarakat,sekitar jam 14.00 wita petugas mengamankan seorang laki-laki didalam rumah kontrakannya”ucap Kapolsek.

Setelah diinterogasi oleh Petugas dan turut disaksikan oleh Nito sebagai Ketua RT setempat,Akp,M.Yusuf mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial RN dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang ditempatinya.

Selang beberapa menit penggeledahan dilakukan,ditemukanlah barang tersebut yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

“Narkotika itu ada didalam tas slempang warna biru tepat berada didalam kamar RN dan setelah dibuka ternyata berisikan 2 (dua) poket shabu”katanya.

“Lalu saat ditanyai RN mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.Selain itu juga petugas kita menemukan didalam tas slempang tersebut berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet plastik sekopan warna putih dan hitam dan uang diduga hasil jual shabu sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)”urai Akp,M.Yusuf.

Atas perbuatannya,RN yang di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,langsung di gelandang ke Mapolsek Muara Wahau beserta barang buktinya.(dps/AB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *