AKTUALBORNEO.COM – Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan aksi dua jambret yang telah meresahkan publik.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya, mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil menangkap dua pelaku penjambretan dan kekerasan tanpa pandang bulu yang biasa beraksi di Kota Samarinda.
“Keduanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, kawanan penjambret ini gemar mencari lokasi sepi. Membidik korban tanpa pandang bulu baik laki atau perempuan dibidiknya,” ujarnya Jumat (7/8).
Ia pun memaparkan kedua pelaku penjambretan yakni Fadli alias Eto (25) dan Andika Pratama (23). Pada saat menjalankan aksi, Eto bertugas sebagai joki membawa sepeda motor, membonceng Andika di belakang dan ia pun bertindak sebagai eksekutor merampas tas korban bidikannya.
Sebelum dibekuk, keduanya sempat beraksi pada 19 Juli 2020 lalu di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Samarinda Kota.
“Tas yang berhasil dirampas dari korbannya ada uang tunai dan gawai. Total kerugian mencapai Rp 4 juta,” terangnya.
Terungkap juga jika Eto tak hanya beraksi dengan Andika. Ada rekan lain yang mereka ajak bekerja sama dalam praktik curanmor.
“Di sini, Eto bertugas mengamati lokasi dan kendaraan yang hendak disasar. Biasanya, motor yang kuncinya tertinggal di motor. Setelah mendapat target, Eto melaporkan kepada kawannya itu,” paparnya.
AKP Aldi Harjasatya, pun menambahkan
aksi terakhir keduanya di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda pada Selasa 4 Agustus 2020 pagi. Sementara untuk rekan curanmornya ini masih dalam pencarian.
Dua jambret tersebut pun diamankan di dua lokasi berbeda, Andika di salah satu warnet Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada saat proses penangkapan, tersangka sempat melawan petugas.
Berusaha melarikan diri. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas mengeluarkan tindakan tegas terukur. Tersangka pun mendapat muntahan timah panas di kaki kirinya.
Sementara Eto, ditangkap petugas di Jalan Merak, Gang Tempurung, Kecamatan Samarinda Ulu. Yang menjadi ironi, keduanya ini baru keluar penjara April 2020 lalu. Kini harus masuk bui lagi karena tersandung hukum.
Sejauh ini baru enam TKP yang terungkap. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberetan. (Vitri/ab).