AKTUALBORNEO.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan anggaran di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berimbas pada kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kini menimbulkan berbagai persepsi miring di masyarakat.
Pasalnya, dalam permasalahan tersebut BPK meminta pengembalian uang negara sebesar Rp 800 juta dari OPD tersebut. Hal ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Anggota Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Kutai Timur, Abdi Firdaus, menyatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan serius. Meski itu hanya sekedar temuan kesalahan administrasi atau bahkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kinerja yang tidak profesional dan dapat berdampak ke berbagai lini di pemerintahan daerah.
Abdi Firdaus menegaskan dukungannya terhadap sikap tegas BPK tersebut. Sebab menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan bentuk pendisiplinan serta kontrol terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lemah imannya dan gampang terbujuk untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Tak hanya itu, tindakan tegas BPK seperti itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan atas keteledoran dalam perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
“Jangan ditutupi, harus diperbaiki memang. Jika kesalahan administrasi harus di-cross check betul. Apakah murni teledor atau ada unsur kesengajaan penyelewengan. Penyelewengan anggaran merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan. Kami mendukung sepenuhnya upaya pengembalian dana tersebut dan menghukum para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, menegaskan belum dapat memberikan komentar terkait permasalahan tersebut. Dirinya akan lebih dahulu mencari data dan fakta terkait permasalahan di salah satu OPD di Kutim itu.
“Saya konfirmasi dulu hal ini, atau jika rekan-rekan media ada datanya bisa di-share ke saya sehingga bisa kami tindak lanjuti. Namun yang pasti, jika itu memang benar terjadi dan tidak ada pengembalian yang dilakukan, maka akan diproses secara hukum,” tegasnya. (*Red.Adv)