Aniaya Maling hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup

AKTUALBORNEO.COM – Berniat menyelamatkan harta benda di rumah dan melindungi keselamatan diri, seorang pemilik rumah beserta 2 anaknya dan 3 satpam justru berhadapan dengan hukum. Ia malah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik rumah tersebut berinisial HS (41) dan anaknya, IM (15) dan MAR (16).  Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Keenam orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka karena tak sengaja membunuh seorang pemuda yang diketahui bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21). Pria tersebut diduga sebagai pencuri di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) lalu.

Menurut keterangan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo yang di lansir Kompas, kejadiannya berawal dari sipemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota. Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian di dalam rumahnya.

Kerena terpergok, pemilik rumah HS dan terduga pencuri terlibat perkelahian. PSaat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.

Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.

“Kami langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dari total tersangka, 2 orang yang kami tidak lakukan penahanan kerena berstatus masih di bawah umur,” ujar Agus Waluyo

Selanjutnya setelah mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran,
Akhirnya kemarin (5/1/2021) penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (Red).

Pos terkait