AKRUALBORNEO.COM – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 diproyeksi sebesar Rp 2,9 triliun lebih atau tepatnya sebesar Rp 2.954.439.727.004. Proyeksi ini tertuang dalam Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai RAPBD Kutim Tahun 2022.
Nota penjelasan RAPBD sendiri dibacakan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Peangi, Selasa (24/9/2021).
Turut dihadir, anggota DPRD Kutim Agusriansyah, Jimmy, dr Novel dan lainnya. Pun unsur Forkopimda Kutim hadir bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Kasmidi – sapaan Wabub Kutim menjelaskan bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembahasan RAPBD, pada pasal 311 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib melakukan rancangan anggaran daerah tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
Penyusunan RAPBD, kata Kasmidi secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang laporan keuangan daerah. “Sejalan dengan itu, penyusunan RAPBD Kabupaten Kutim tahun 2022 berpedoman pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Serta kebijakan platform anggaran prioritas dan Kebijakan Umum Anggaran Platform Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 yang telah disepakati bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim,” papar Kasmidi.
Dikatakannya, Proyeksi Pendapatan Daerah Kutim TA 2022 sebesar Rp 2.954.439.727.004. Sedangkan Proyeksi Pendapatan Daerah Kutim TA 2022 sebesar Rp 2.949.439.727.004.
Jumlah Penerimaan Pendapatan Daerah Terbesar Berasal Dari Sumber Dana Transfer Yang Diproyeksikan Sebesar Rp 2.737.239.370.348 atau 92,6 Persen dari total Proyeksi Pendapatan Daerah. Sedangkan penerimaan dari sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD diproyeksikan Sebesar Rp 217.200.356.056 atau 7,35 persen dari total proyeksi pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah atau PAD tersebut berasal dari Pajak Daerah Sebesar Rp 102.332.804.000, restribusi daerah sebesar Rp 5.610.068.000 dan hasil pengelolaan kekayaan yang terpisahkan sebesar Rp 4.258.758.756.
Selanjutnya, pembiayaan daerah pada tahun 2021 dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Banua.
“Adapun pembiayaan tersebut bersumber dari proyeksi pendapatan daerah dikurangi dengan proyeksi belanja daerah menyisakan zebesar Rp 5.000.000.000 sebagai penyertaan nodal pada TA 2022,” jelas Kasmidi. (Lukman/Red).