AKTUALBORNEO.COM – APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 dan APBD-Perubahan Kaltim Tahun 2023 yang dihebohkan Selamat Said Sanib, Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kaltim (FSTMK) ternyata saat ini dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam suratnya Nomor: B/8578/KSP.00/70-75/11/2023, tanggal 08 November 2023, Perihal: Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim dan 10 bupati/walikota se-Kaltim, termasuk ke pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Kaltim, meminta agar memerintahkan kepada Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk melaksanakan tiga hal.
Pertama; Melaksanakan dengan Tujuan tertentu terhadap Tindak Lanjut Hasil Review APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kedua; Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggarannya, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegaiatan tersebut.
“Hasil pemeriksaan sebagaimana pada angka pertama dan kedua di atas agar segera disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinas dan Supervisi KPK sebagai bahan evaluasi tindak lanjut,” kata Didik.
Untuk diketahui, Raperda APBD-Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2023 disahkan Gubernur Kaltim, H Isran Noor bersama DPRD Kaltim menjadi Perda pada tanggal 18 September 2023, kemudian disusul pengesahan Raperda APBD Kaltim Tahun 2024 oleh Gubernur Kaltim, H Isran Noor bersama DPRD Kaltim, pada tanggal 25 September 2023, atau beberapa hari sebelum masa jabatan Isran Noor berakhir, pada 01 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Niaga.Asia (30/03/2024), sekarang ini juga tengah berlangsung pemeriksanaan rutin atas pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 oleh BPK Perwakilan Kaltim, yang akan disambung dengan PDTT atas pelaksanaan APBD Kaltim selama 5 tahun oleh Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 oleh BPK Pusat.
Sementara itu Direktur Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan, mengatakan, apa-apa yang disampaikan Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kaltim (FSTMK) menyesatkan masyarakat, atau bisa dikatakan disinformasi.
“Selamat Said Sanib menebar informasi yang sudah dipelintirnya sendiri,” kata Ridwan.
Sebagai contoh, Ridwan menjelaskan, Selamat Said Sanib menebar informasi seolah-olah yang memangkas alokasi anggaran untuk Beasiswa Kaltim Tuntas Rp200 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024 adalah Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, padahal Akmal Malik baru bertugas di Kaltim 04 Oktober 2024, sedangkan APBD Kaltim Tahun 2024 itu sendiri disahkan Gubernur Kaltim, Isran Noor-DPRD Kaltim pada 25 September 2023.
Sumber : niaga.asia