AKTUALBORNEO.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kutim, Kamis (16/6/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Asti Mazar dan diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.
Selain Bupati dari eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa penyampaian Nota Penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Laporan Keuangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2021, telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026.
“Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutai Timur,” ucap Ardiansyah di hadapan Anggota DPRD Kutim.
Berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) Realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 lalu sebesar Rp3,11 trilyun dari anggaran pendapatan sebesar Rp2,82 trilyun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan yang sah.
“Realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp253,15 miliar atau 159,91% dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp158,31 miliar. Sementara realisasi pendapatan transfer adalah sebesar Rp2,77 triliun atau 107,36% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp2,58 triliun dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah adalah sebesar Rp87,32 miliar atau 114,01% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp76,59 miliar. Kondisi ini menunjukkan realisasi pendapatan daerah telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” ujar Bupati Kutim.
Lebih lanjut, Ardiansyah memaparkan realisasi belanja Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2,84 triliun atau 92,14% dari anggaran belanja sebesar Rp3,08 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar sebesar Rp1,92 triliun atau 92,73% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp2,07 triliun.
Sedangkan realisasi belanja modal sebesar Rp706,89 miliar atau 89,46% dari anggaran belanja modal sebesar Rp790,17 miliar.
“Realisasi belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp23,56 miliar atau 98,27% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp23,97 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp188,66 miliar atau 95,89% dari anggaran transfer sebesar Rp196,76 miliar,” paparnya.
Bupati juga menyebutkan penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp271,83 miliar atau 100,37% dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp270,83 miliar.Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5 miliar atau 100,00% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.” ujarnya.
Selain itu, nilai aset Kutim sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp10,02 triliun.
“Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp696,54 miliar, sedangkan nilai investasi jangka panjang pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp165,57 miliar,” terangnya.
“Nilai aset tetap pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp8,50 triliun. diklasifikasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Nilai aset lainnya pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp663,65 miliar.” pungkasnya. (*).