AKTUALBORNEO.COM – Inspektorat wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melibatkan diri dalam kampanye anti korupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait upaya membangun zona integritas dilingkungan dinas dalam pelayanan publik, Selasa, 6/10/2022.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
MoU itu bertujuan untuk membangun zona integritas di lingkungan Dinas/Badan pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutim diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), RSUD Kadungga Sangatta hingga DMP-PTSP yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kejari dan Kepolisian Resor (Polres) Kutim.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menargetkan Kutim mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) Khususnya Dinas/Badan di lingkungan Pemkab Kutim yang langsung bertemu dan melayani masyarakat.
“Saya Ardiansyah Sulaiman selaku Bupati Kutim mencanangkan pembangunan zona integritas dilingkungan OPD menuju “Kutim Bebas Korupsi, Birokrasi Bersih dan Melayani” Tegasnya.
Selanjutnya, Kegiatan sosialisasi dan kampanye anti korupsi ini menjadi langkah – langkah antisipasi bersama agar terhindar dari korupsi.
Setelah melakukan penandatanganan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun mengikuti sosialisasi anti korupsi yang dipresentasikan oleh perwakilan Kejari dan Polres Kutim .
Kedua Narasumber itu menjelaskan bagaimana dan dampak korupsi dihadapan Forkopimda dan seluruh ASN yang hadir.
Kegiatan yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini juga diisi oleh narasumber dari Kasatgas Pengendalian Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK RI Mutiara Karina Rizki Arta, Perwakilan BPKP Kaltim Hosoluan Manalu. (*Kopi 3/12/13)