Asisten Pemkesra Kutim Ingatkan Syarat Administrasi Investasi di Presentasi PT BCIP

AKTUALBORNEO.COM – Demi mendukung iklim investasi, pemerintah diwajibkan memberi kepastian hukum berupa regulasi dan lainnya. Namun dari sisi investor juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi serta lainnya sebelum kegiatan perusahaan berjalan.

Hal itu ditegaskan oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutai Timur (Kutim) Suko Buono mewakili Pemkab Kutim saat mengikuti presentasi PT BCIP (Batuta Chemical Industrial Part) dan jajarannya, Kamis (19/11/2020).

“Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, tetapi administrasi belum selesai,” kata Suko usai memperhatikan paparan perencanaan master plan pembangunan kawasan industri PT BCIP (Batuta Chemical Industrial Part) yang rencananya dikembangkan di Kecamatan Bengalon itu.

Penegasan Suko bukan tanpa alasan. Didampingi Plt Kepala DPM-PTSP Kutim Syaiful Ahmad, ia menerangkan hal itu mutlak diperlukan agar kedepan pelaksanaan investasi ini tak menemui hambatan.

Menanggapi hal itu, perwakilan BCIP Andika di Ruang Ulin, Kantor Bupati, mengatakan bahwa pihaknya sangat memperhatikan hal-hal seperti yang disampaikan asisten Pemkesra Sekretariat Pemkab Kutim itu. Yakni, semua persyaratan harus dilengkapi. Mulai dari syarat administrasi maupun hal-hal yang terkait di lapangan. Serta yang paling penting harus bisa bersinergi dengan para pihak khsusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Persetujuan Bupati pada Agustus dan Gubernur 13 Agustus 2020, sudah kami terima dan serahkan kepada dewan KEK (kawasan ekonomi khusus). Untuk administrasi di dewan KEK memang cukup panjang, masih ada yang harus dipenuhi. Syaratnya, harus ada sertifikat tanah, untuk membuktikan bahwa kawasan tersebut dikuasai,” ungkap Andika.

Menurut Andika, rencananya mulai November ini, pihaknya sudah mulai bekerja. Untuk melengkapi persyaratan-persyaratan perizinan yang harus penuhi segera, pihak perusahaan lantas memohon dukungan dari jajaran Pemkab Kutim.

“Mohon dibantu jajaran Pemkab Kutim, agar segera mulai pekerjaan kami. Karena target, Januari kami sudah harus melakukan penyerahan lahan kepada pabrik biodiesel, yang nanti akan menyerap dari Kutim (KPC). Kedepan ini sangat baik untuk pertumbuhan ekonomi Kutim,” ucapnya.

Selanjutnya untuk pabrik methanol, akan dibangun Mei 2021 dan baru produksi Juni 2024. Hasil methanol akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri dan juga ekspor. Disamping itu, juga bakal dibangun pelabuhan terminal umum. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan tim pelabuhan Kemenhub terkait hal tersebut.

“Memang di syaratkan membangun terminal umum untuk kepentingan PT BCIP. Pembangunan awal, nantinya adalah pembangunan pelabuhan khusus, untuk kepentingan biodiesiel yang sudah produksi januari 2022 nanti,” ujarnya. (hms15/hms3).

Pos terkait