AKTUALBORNEO.COM – Kekesalan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Asmawardi kepada pihak PT KPC sangat tampak jelas. Saat rapat dengar pendapat (Hearing) mengenai permasalahan lahan masyarakat Desa Sepaso Selatan dengan PT KPC di Gedung DPRD Kutim, Adhy-sapaan akrabnya akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Bukan tanpa alasan, Adhy menyebutkan dalam konteks pembahasan haruslah selevel GM yang hadir. Namun tak disangka PT KPC hanya mengirimkan perwakilannya saja.
Lokasi lahan yang menjadi sengketa masyarakat dengan PT KPC ini berada di Jalan Rawa Indah, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutim.
Tak pelak, ia pun memilih meninggalkan ruangan yang dihadiri Wakil Ketua ll DPRD Arfan, Kades Sepaso Selatan Sadarudin, anggota DPRD yang tergabung dalam hearing, dan perwakilan dari Desa Sepaso Selatan.
“Saya heran sama PT KPC ini, setiap persoalan pembebasan lahan yang dibawa ke DPRD, KPC ini selalu mengutus orang-orang yang tidak kompeten, yang tidak dapat memberikan keputusan,” ujar dia, Senin (6/7).
Sebelum meninggalkan ruangan, Adhy menegaskan harus ada rapat kedua yang menghadirkan GM external affairs and sustainability development (ESD) Wawan Setiawan, atau Manager External Relation Yordhan Ampung.
“Jadwal ulang saja rapat ini, karena hari ini tidak ada keputusan apa-apa, nanti pada rapat berikutnya harus ada GM itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, persoalan pembebasan lahan di Desa Sepaso Selatan ini sudah terjadi sejak tahun 2010 silam. Yang pada saat itu masih dipimpin oleh Ali Asikin.
Kemelut berkepanjangan yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat ternyata tak pernah usai. Terjadi tumpang tindih lahan. Sehingga warga yang belum menerima pembebasan lahan kembali menuntut.
“Masalah legalitas lahan, pada waktu pembebasan yang terdahulu melalui kades yang lama itu membebaskan lahan hingga dipinggir jalan, juga kades yang dulu itu mengeluarkan legalitas hingga dua kali, harusnya ia dan pihak RT hadir hari ini,” jelas Kepala Desa Sepaso Selatan Sadarudin. (f/s*)