Aturan PKPU, Paslon Cabup-Cawabup Kutim Akan Kampanye Via Daring

AKTUALBORNEO.COM – Ada aturan mendasar terkait larangan kampanye juga beriklan dimedia sosial (Medsos) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi.

Terkait larangan itu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Kutai Timur Kasmidi Bulang menegaskan akan sangat siap mengikuti segala aturan yang ada.

“Jika ada aturan apapun itu ASKB sangat siap,” tegasnya.

Kasmidi pun menanggapi bahwa pelaksanaan pilkada dapat dilaksanakan menggunakan virtual zoom.

“Pertemuan tatap muka, atau dialog kan bisa kita gunakan aplikasi virtual zoom sekarang ini. ASKB sangat siap akan hal itu di 18 kecamatan kan sudah bisa mengaksesnya. Kalaupun ada pertemuan ya harus terbatas dan dengan aturan kesehatan yang ketat,” ujarnya saat ditemui

Ia pun memaparkan kampanye adalah tahapan penting, untuk memberikan masukan dan kepercayaan kepada masyarakat namun karena kondisi saat ini dari pada mengumpulkan massa banyak yang beresiko lebih gunakan metode dalam jaringan (Daring).

Disinggung perihal langkah atau strategi apa yang bakal ia tempuh untuk menangani defisit anggaran daerah jika terpilih nanti, Kasmidi memaparkan akan memangkas segala hal yang bukan prioritas juga berkoordinasi dengan DPRD Kutim sebagai pemilik anggaran.

“Bukan saat terpilih ya, saat ini juga sudah kita perangi itu, sekarang ini kita sudah efisienkan kegiatan dan program yang tidak prioritas. Hal-hal yang kita anggap tidak urgent itu kita kesampingkan,” pungkasnya.

Nantinya juga akan disampaikan ke DPRD Kutim yang punya anggaran, mana yang hak wajib, serta melihat kondisi keuangan daerah. Mana yang skala prioritas itulah yang didahulukan. (Vitri).

Pos terkait