Audiensi Alot, Buruh-Mahasiswa Minta DPRD Kutim Keluarkan Sikap Tolak UU Ciptaker

DPRD Kutim Akhirnya Terima 60 Perwakilan Buruh-Mahasiswa Demonstran Untuk Audiensi

AKTUALBORNEO.COM – Setelah sempat tertahan dari barikade pagar kawat dan barisan polisi, akhirnya 60 perwakilan buruh, mahasiswa dan organisasi sipil demonstran diundang dan diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (15/10/2020) sekira pukul 13.30 Wita.

Di raung hearing Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, para kordinator perwakilan massa dengan tegas meminta para wakil rakyat untuk ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka menilai penyusunan UU Cipta kerja terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan banyak pihak di dalamnya, termasuk melibatkan buruh.

Bahkan, menurut buruh-mahasiswa, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Indonesia karena menganut sistem civil law. Selain itu, sebagian isi UU tersebut tidak berpihak kepada kaum buruh, di antaranya mengatur jangka waktu perjanjian kerja, hari libur, upah kerja serta beberapa poin lainnya. Termasuk masalah pesangon.

Adapun wakil rakyat yang menerima perwakilan pengunjuk rasa, diantaranya Plt Ketua DPRD Kutim Azsti Masar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan anggota DPRD Kutim lainnya seperti Agusriansyah, dr Novel, Joni, Asmawardi dan Siang Gea.

Dalam tanggapan pihak DPRD Kutim, secara prinsip siap untuk meneruskan dan mengawal aspirasi buruh/pekerja beserta mahasiswa, dan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil tersebut. Namun, pihak buruh dan mahasiswa masih belum puas dengan apa yang disampaikan wakil rakyat, hingga audiensi berlangsung alot.

“Kami ingin atas mama lembaga legislatif dan eksekutif secara tegas untuk bersama-bersama satu suara dengan kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi bukan sekedar meneruskan dan mengawal saja,” ungkap salah satu perwakilan pengunjuk rasa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD dan perwakilan pengunjuk rasa belum menemui kesepakatan. Mereka masih membahas redaksi mengenai kesepakatan yang akan dituangkan dan ditandatangani bersama untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. (Red).

Pos terkait