Ayo! Manfaatkan Program Sertifikasi Tambak Inisiatif Gubernur Kaltara

AKTUALBORNE.COM – Salah satu program inovatif Humas Kaltara, ‘Respons Kaltara’ telah sampai pada episode ke-91, Selasa (25/8).‘Respons Kaltara’ episode kali ini mengangkat tema ‘Kepastian Hukum Budidaya Tambak’ dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Syahrullah Mursalin dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan Wahyu Setyoko.

Berikut petikan wawancara Kepala DKP Kaltara dipandu host atau pembawa acara Susan dan Dea.

Bisa Bapak ceritakan apa yang melatarbelakangi digulirkannya program sertifikasi tambak di Kaltara?

Seperti kita ketahui, sektor perikanan ini sama dengan sektor lainnya. Setiap kegiatannya tentu memiliki faktor produksi. Pertambakan ini faktor produksinya ada empat. Yaitu lahan, modal, tenaga kerja, dan manajemen atau kemampuan petambak. Keempat ini memiliki keterikatan. Lahan itu salah satu faktor produksi penting pertambakan ini. Oleh karena itu kami merasa perlu untuk mendukung petambak agar dia memiliki lahan tambak yang tersertifikasi.

Tujuannya, kalau dia punya sertifikat lahan tambak, dia bisa melakukan usahanya lebih nyaman karena legal. Selama ini belum banyak lahan tambak yang tersertifikasi. Kedua, ini dapat digunakan sebagai modal usaha atau agunan kepada perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.

Sejak kapan program ini bergulir?

Ini sebenarnya menindaklanjuti ide dan usulan Bapak Gubernur Dr H Irianto Lambrie ketika beliau mendiskusikannya dengan Pak Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Kaltara tahun 2018. Program ini mulai kita lakukan dengan tahap pemetaan dan pendataan sejak 2018 di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Tujuannya untuk mengetahui luas lahan tambak di Kaltara yang meliputi empat kabupaten/kota. Malinau tidak punya lahan tambak. Kemudian, kita ingin mengetahui luas petakan tambaknya. Juga ingin mengetahui siapa penggarapnya. Pada 2019, kita ajukan sebanyak 1.516 per sel untuk ditindaklanjuti kawan-kawan BPN untuk diterbitkan sertifikatnya. Kemudian ditindaklanjuti lagi tahun ini, kembali melakukan pendataan dan pemetaan lahan tambak di wilayah Tana Tidung dan Nunukan. Kita ajukan 139 petak, mudah-mudahan bisa diproses BPN sesuai harapan kita.

Dimana sebagian besar lahan tambak masyarakat berada?

Sebagian petambak itu berada di dalam kawasan hutan produksi (HP). Sebenarnya, HP ini tidak dapat dilakukan usaha atau digarap budidaya. Setelah pemetaan baru kita ketahui. Jadi untuk mengetahui status lahannya masing-masing, silakan masing-masing petambak datang ke kantor kami, kami akan tunjukkan lokasi tambaknya masuk di mana apakah sudah di kawasan APL (Area Penggunaan Lain), atau masih di dalam HP dan atau HPK (Hutan Produksi Konversi). Jika masih berada di dalam HP jangan berkecil hati. Pak Gubernur telah mengajukan perubahan status HP menjadi APL di Kemenhut. Mudahan-mudahan ini disetujui. Kalau pun misalnya tidak bisa dilakukan perubahan, ada pintu lainnya yaitu Perhutanan Sosial. Kita sedang koordinasikan dengan teman-teman di Dinas Kehutanan. Nanti bisa diterbitkan Hak Guna Usaha. Untuk APL saat ini berkisar 50,90 persen. Sisanya masuk HP.

Bagaimana cara DKP Kaltara mendata pemilik dan lokasi tambak by name ny address di Kaltara? Apakah bekerjasama dengan lembaga atau perguruan tinggi? Dan setelah didata, kategori tambak yang bagaimana yang bisa disertifikasi?

Dua tahun ini, kita kerjasama dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar. Kegiatannya pendataan dan pemetaan lahan tambak. Semua lahan sudah kita petakan. Hanya saja pendataan memang belum maksimal. Data yang saya miliki, sebagian besar petambak belum menyampaikan ke kita posisi lahannya. Untuk Bulungan baru terdaftar 27,33 persen. Kami mengharapkan keaktifan pemilik tambak agar berkunjung ke DKP untuk kita bersama-sama mengidentifikasi ke lahan tambaknya. Lalu, Tarakan 15 persen, Tana Tidung 4 persen, dan Nunukan 6 persen.

Petikan wawancara Kepala BPN Bulungan:

Luas area tambak dalam kawasan APL di Kaltara sebanyak 78.592 hektare. Lalu tambak di areal HP seluas 70.707 hektare. Ditambah 659 hektare di areal HPK. Yang mana didahulukan untuk disertifikasi?

Kalau kita ditanyakan mana yang akan diprioritaskan, itu tidak terlepas dari ketentuan bahwa untuk areal dalam HP maupun dalam areal dalam HPK, adalah areal kehutanan. Sehingga areal tersebut merupakan aset pemerintah dalam hal ini Kemenhut. Jadi prioritas pensertifikatan kita lebih ke APL. Karena untuk di areal HP dan HPK ini memerlukan izin pelepasan dari Kemenhut. Harapannya dengan pensertifikasian lahan ini, melegalisasi aset petambak. Sehingga para petambak mempunyai tanda bukti hak atas tanah sehingga ada kepastian hukum terhadap tanah tambaknya. Ini juga merupakan salah satu program strategis nasional terkait reforma agraria.

Prosesnya sudah sampai mana?

Untuk APL tadi, saat ini sedang diproses 1.516 bidang pada 2019 dan tahun berikutnya diharapkan kegiatan berlanjut sehingga harapannya untuk tanah-tanah tambak akan secara bertahap dapat dilakukan sertifikasi. Ini prosesnya lintas sektor. Kami berkolaborasi dengan Pak Syahrullah. Harapannya tahun berikutnya bisa lebih ditingkatkan lagi. Namun perlu juga kita perhatikan, yaitu kesiapan data yuridis, yaitu memastikan tanah itu dapat dilakukan proses penerbitan sertifikat.

Apa saja syarat dan kriteria lahan tambak agar bisa disertifikatkan?

Untuk tambak, merupakan lahan pertanian. Jadi ada hal yang perlu diperhatikan. Terkait sertifikasi tanah pertanian, harus diperhatikan ketentuan tanah absentee. Terhadap tanah pertanian, subyek atau calon penerima sertifikat atau pemilik tanah, regulasinya mereka berdomilsii dalam wilayah kecamatan sama dengan letak tanah tersebut atau pengecualiannya adalah tanah tersebut kecamatannya berbatasan. Jadi untuk calon pemegang hak yang berada jauh tidak dalam wilayah satu kecamatan, tidak diperkenankan. Atau ada regulasi dalam jangka waktu tertentu akan dialihkan kepada orang lain.

Untuk kelengkapan pengurusan sertifikatnya ada formulir permohonan yang disediakan teman-teman kami di Kantor BPN. Juga yang perlu diperhatikan adalah alas haknya harus jelas, dari mana perolehannya, bukti-bukti pendukungnya harus jelas, statusnya juga harus jelas. Dan yang terpenting lagi, batas-batas tanahnya harus jelas.

Sudah berapa banyak permohonan dan sertifikat bidang lahan tambak diterbitkan oleh BPN Bulungan?

Sesuai usulan dari DKP Provinsi Kaltara Nomor 523/368.1/DKP-IV tanggal 6 Juni 2018, sebanyak 1.516 bidang tambak. Namun hingga saat ini masih banyak bidang yang belum memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dari 1.516 bidang, baru 557 bidang yang memenuhi syarat kelengkapan.

Berapa lama penerbitan sertifikat lahan tambak bisa selesai?

Sudah ada SOP terkait waktu dan juga sudah ada ketentuan terkait biaya. Untuk kegiatan SOP, waktunya ada beberapa jenis layanan yang kita laksanakan. Contoh kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan kegiatan peralihan hak tentu SOP-nya tidak sama. Tergantung jenis layanan yang dimohonkan. Terkait dengan sertifikasi tanah tambak, diproses sesuai ketentuan pendaftaran tanah pertama kali. Prosesnya sesuai SOP 58 hari. Terkait dengan biaya layanan reguler, di luar PRONA atau PTSL, masyarakat mendaftarkan sendiri permohonannya untuk macam-macam layanan yang diinginkannya. Untuk biayanya, diatur sesuai Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 138/M/Il/2018 tentang Wilayah Pertahanan dan Rencana Wilayah Pertahanan. Besarannya tidak sama.(humas).

Pos terkait