Balada Nikah Siri, Suami Tega Jajakan Tubuh Istri Sirinya

AKTUALBORNEO.COM – Satreskrim Polres Paser bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Senin, 13 Juli 2020 lalu berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi. Dijalankan para remaja yang menjajakan pacar hingga istri siri.

Dengan memanfaatkan media sosial para pelaku ini menjajakan korbannya yang masih usia belasan.

Pelaku terdiri dari lima orang yang diamankan di salah satu penginapan Jalan Ahman Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Paser. Yakni Md (22), Fa (20), Mz (19), Ar (18), dan Ma (22).

“Kasus masih kita kembangkan. Tidak mungkin korban tiba-tiba terlibat. Mereka juga baru tiga hari di Paser,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi Senin siang, (20/7/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga mengeluh suara gaduh mirip erangan saat bermalam di penginapan tersebut.

Ferry pun memaparkan bahwa kelima pelaku berstatus pengangguran. Dari pendalaman polisi, para tersangka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pun demikian dengan empat korban. Semuanya remaja perempuan dengan usia 15 hingga 17 tahun.

Ironinya ada yang berstatus suami istri meskipun hanya menikah siri pria ini tega menjajakan istri sirinya ke pria hidung belang.

“Di antara mereka itu ada yang pacaran. Ada juga berstatus suami istri (nikah siri). Yang suami jual istrinya ke pria lain, begitu juga yang pacaran,” kata perwira balok tiga tersebut.

Modusnya, lima tersangka mengunggah foto seksi empat korban di jejaring media sosial. Mematok tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan. Hasilnya dibagi antara tersangka dan korban.

“Semula masih ada satu orang tersangka namun karena usianya belia polisi tak bisa berbuat banyak. Statusnya korban masih usia 13 tahun dan sudah kita koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak (KPA),” terangnya.

Kini lima tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara korban dititipkan di lembaga perlindungan anak di Kabupaten Paser.

“Kami menduga para tersangka terlibat jaringan besar,” tutupnya. (*intuisi.co)

Pos terkait