Banyak TMS, Bacalon Independen Kutim Tak Lolos Verfak

Foto Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan verifikasi faktual (verfak) tingkat kecamatan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

AKTUALBORNEO.COM – Berdasarkan hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan verifikasi faktual (verfak) tingkat kecamatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati (Abdi) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk bisa melenggang sebagai calon bupati dan wakil bupati Kutim paslon perseorangan harus memenuhi syarat minimal 22.733 dukungan.

Sementara paslon Abdi hanya mengumpulkan dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3.617 dukungan. Syarat itu sangat jauh dari jumlah yang sudah ditentukan.

“Hasil verifikasi perbaikan hanya 3.617 dukungan saja yang dinyatakan MS. Dari jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 16.705 dukungan.
Bila ditambahkan dengan hasil verfak pertama, yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 dukungan, jumlah totalnya baru 16.322 dukungan,” jelas Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, Jumat (21/8/2020).

Ulfa menjelaskan syarat minimal untuk menjadi calon independen dalam kontestasi Pilkada Kutim adalah harus mengantongi 22.733 dukungan E-KTP yang tersebar di 18 kecamatan di Bumi Untung Banua.

“Dari data hasil verfak pertama dan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi perayaratan baru 16.322 dukungan. Sementara untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kutim, jumlah dukungan untuk calon perseorangan minimal 22.733 dukungan. Karenanya, melihat dari data itu, maka paslon ini dinyatakan tak lolos menjadi calon independen pada Pilkada Kutim 2020,” terangnya.

Sementara, jika paslon perseorangan Abdal-Rusmiati tidak puas dengan hasil verifikasi faktual, maka dapat mengajukan sanggahan ke Bawaslu Kutim. Atau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(udin/ab).

Pos terkait