AKTUALBORNEO.COM – Rabu malam (31/11/2022), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 5,9 Triliun melalui Rapat Paripurna ke-50 dan ke-51 diruang sidang utama DPRD Kutim setelah melalui pembahasan yang cukup alot mengenai penganggaran proyek multi years contract (MYC) atau kontrak tahun jamak sebesar 1,3 Triliun.
Rapat Paripurna pembahasan untuk pengesahan APBD TA 2023 tersebut dihadiri dan ditandangani sebanyak 32 Anggota DPRD Kutim sesuai dengan data absensi Sekretariat DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Yang turut dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta lainnya.
Seluruh Fraksi di DPRD Kutim sepakat dan menyetujui APBD dan MYC tersebut, baik yang mendukung sepenuhnya maupun setuju dengan beberapa catatan.
Pemkab Kutim dan DPRD Kutim membahas dan mengesahkan APBD TA 2023 dengan rincian untuk pos pendapatan sebesar Rp 5.912.518.338.172 dan pos belanja sebesar Rp 5.879.518.338.172 dan pos pembiayaan sebesar Rp 33.000.000.000.
Ketua DPRD Kutim mengatakan, MYC ini dianggarkan semata – mata untuk kepentingan masyarakat lebih luas.
“Agar pembangunan infrastruktur lebih terasa dan merata,” Ucap Joni saat memimpin Rapat Paripurna ke-50 dan 51.
Setelah hadiri, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melalui wawancara dengan awak media, bahwa dalam proses pengesahan APBD banyak mekanisme yang harus dilalui, lantaran ada banyak dana transferan baik dari pusat dan provinsi.
“Saya memahami mekanisme ini, karena ini memang harus kita belanjakan, karena tidak mampu belanjakan, nantinya akan terbebani dengan SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran),” Ujar Ardiansyah Sulaiman.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menambahkan, APBD Kutim tahun ini adalah yang terbesar selama beberapa tahun terakhir. Hal ini sebab kerja keras dalam penggalian penerimaan pendapatan daerah. Apalagi dengan nilai kegiatan yang cukup besar, salah satunya MYC sebesar Rp 1,3 T.
“Dalam pelaksanaan proyek MYC, salah satu hal penting yang diperhatikan adalah kualifikasi pihak ketiga (kontraktor). Verifikasi yang perlu saya tekankan adalah kontraktornya harus bonafit. Bukan hanya mau dan bisa bekerja tapi punya modal,”tegas Kasmidi Bulang. (*)