Basti: Progres Perda Ketenagakerjaan Kutim Sudah 80 Persen

Regulasi 80 Persen Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Kutim Masih Gantung
Ketua Pansus Raperda tentang ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Lagi

AKTUALBORNEO.COM – Progres penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) sudah mencapai 80 persen. Tidak lama lagi, prodak regulasi daerah tersebut akan segera dibawa ke DPRD Kutim untuk disahkan.

Hal ini dijelaskan Ketua Pansus Raperda tentang ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Lagi, Selasa (26/10/20219).

“Raperda Ketenagakerjaan Kutai Timur tahapannya sudah mencapai 80 persen progresnya, Setelah sudah mencapai 100 persen ( Finalisasi) maka kami akan mengirim Raperda tersebut ke Biro Hukum Sekretaris Prov. Kalimantan Timur untuk ditelaah bahwa apakah usulan – usulan perusahaan dan teman – teman serikat pekerja ( SP ) atau serikat buruh ( SB ) tidak bertentangan Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal Undang – Undang ( UU ) Omnibus Law,” jelas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Jika draf Raperda tersebut, kata dia, sudah ditelaah dan tidak bertentangan dengan UU Omnibus Law maka akan segera dibawa ke DPRD Kutim untuk disahkan.

“Kami pleno kan kemudian kami paripurnakan, mudah – mudahan ini menjadi Perda yang pertama kali kita buat setelah UU Omnibus Law disahkan, karena baru Kutim yang melakukannya,” terang Basti.

Dikatakannya, penyusunan draf Raperda ketenagakerjaan tersebut membutuhkan waktu, kurang lebih 3 bulan karena ada kendala – kendala dalam proses yang dilalui, seperti saat Kutim dalam status PPKM Level 4. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kutim melalui Tim Satgas Covid 19 membatasi pertemuan dan hanya mengijinkan dengan cara virtual atau zoom.

“Tapi kalau dibahas secara virtual atau zoom tidak efektif karena terkadang sinyalnya bisa putus – putus,” urai Basti.

Lebih lanjut Basti menyatakan bahwa Raperda tentang ketenagakerjaan dibuat dengan harapan agar orang – orang daerah atau lokal bisa lebih berpeluang mendapatkan kesempatan kerja. Menurutnya, Perda tentang ketenagakerjaan Kutim dibuat untuk mengatur lebih spesifik terkait regulasi daerah, selain yang sudah diatur di dalam UU Omnibus Law dan perundang – undangan sebagai pelaksana mengatur tentang ketenagakerjaan, pengupahan, perjanjian kerja dan perselisihan industrial.

Basti menambahkan bahwa dalam UU 13/2003 memang sudah diatur bahwa setiap warganegara Republik Indonesia berhak mendapatkan suatu pekerjaan, tidak ada dikatakan dia pribumi atau lokal. Meski demikian, lanjutnya, masih ada masih celah bisa masuk untuk mengatur terkait tenaga kerja lokal atau daerah.

Dia menilai hal tersebut bisa terjadi lantaran dalam UU omnibus law juga mengutamakan bagaimana kearifan lokal, sehingga mengupayakan ketika perusahaan membuka lowongan kerja diutamakan yang lulusan Kutim kemudian Kaltim lalu luar daerah.

“Seperti apa rumusannya, itulah kita pikirkan. Apakah menggunakan sistem Ring 1, Ring 2, Ring 3 atau menggunakan sistem Skor. Misalnya jika lahir di Kutim Skor 40% dan sekolah ( SD/SMP/SMA atau Sederajat ) di Kutim Skor 60%, jadi Point 100 seperti yang pernah diberlakukan oleh PT. Kaltim Prima Coal dalam perekrutan karyawan di tahun 2005 yang lalu,” jelasnya.

Selain itu, Basti mengatakan, kemudian orang yang sudah lama tinggal di Kutim dan menggunakan KTP menggunakan Kode wilayah Kutim, Lalu yang baru datang mencari kerja di Kutim. (*).

Penulis: Lukman/AB

Pos terkait