AKTUALBORBEO.COM – Mahasiswa di Kutai Timur (Kutim) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa atau demo, Senin (11/4/2022). Aksi demonstrasi itu dipusatkan di depan gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi
Pantauan aktualborneo.con, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutim Bergerak ini mengawali aksi dengan longmarch menuju depan gedung DPRD Kutim.
Mereka membawa atribut organisasi pergerakan yang diikuti poster-poster bertulis kritikan terhadap rezim Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
Setelah tiba di titik aksi, mahasiswa mulai mengisi aksi demonstrasi dengan orasi secara bergantian. Puluhan aparat kepolisian juga terlihat mengawal jalannya aksi demo.
Ada 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya isu penundaan pemilu, menolak penundaan pemilu 2024 dan masa perpanjangan Presiden Jokowi 3 periode, menolak kenaikan bahan pokok, dan menolak kenaikan BBM.
“Kami mengutuk keras kepada pemerintah untuk melepaskan isu yang dilepas sejumlah menteri dan parpol terkait perpanjangan tiga periode,” ucap Gilardino selaku jendral lapangan.
Berikut tuntutan lengkap mahasiswa yang tergabung dalam yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutim Bergerak.
1. Menolak dengan tegas perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia, dan penundaan pelaksanaan pemilihan umum 2024.
2. Menolak serta segera batalkan kenaikan PPn 11%, BBM dan usut tuntas penyebab kelangkaan pertalite serta solar.
3. Segera sahkan RUU PKS tanpa dipreteli, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
4. Wujudkan keadilan, dan kebebasan dalam perguruan tinggi di Kabupaten Kutai Timur.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesegera mungkin memaksimalkan reformasi birokrasi demi meningkatkan kualitas, dan inovasi pelayanan publik.
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus memprioritaskan, dan mendukung sektor pertanian dalam menciptakan produktivitas, komoditas unggulan berlandaskan agribisnis-agroindustri, hingga ketahanan pangan yang memadai.
7. Mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan investigasi ke industri ekstraktif yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
8. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secepatnya menyelesaikan produk hukum ketenagakerjaan secara partisipatif, yang melibatkan seluruh lapisan angkatan kerja.
9. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Izin Usaha Toko Modern yang melanggar peraturan kepala daerah.
10. Menuntut pemerintah agar memulihkan hak-hak korban banjir, serta menyusun rencana penanggulangan bencana hingga deklarasikan darurat iklim di Kabupaten Kutai Timur.
11. Investigasi praktik kartel, dan penyebab utama terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Kutai Timur. (Red).