Bawa 122,96 Gram Sabu dari Bontang, Pemuda Residivis Ditangkap di Kutim

AKTUALBORNEO.COM – Pelaku penyelundup 7 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 122,96 gram dari Bontang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim). Polisi menyebut narkoba itu dibawa oleh seorang pemuda berinisial LV (22).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi gelap narkotika.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (VL) kami ringkus dini hari pukul 01.00 Wita di Jl. Santai RT/RW 001/000 Kecamatan Sangatta Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 7 poket sabu yang mana sabu tersebut disimpan oleh saudara VL di dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” jelasnya sepeti yang dilaporkan Humas Polres Kutim, Senin (11/1/2021).

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Kota Bontang yang dibawa ke Kota Sangatta. Tersangka VL ini ternyata adalah Residivis Tahanan Polres Kutim.

Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah, 1 buah Handphone, 1 buah Tas hitam tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar dan 1 pack plastik klip.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Kejadian ini pelaku (VL) terancam dijerat asal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).

Pos terkait