AKTUALBORNEO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera membahas kasus dugaan politik uang oleh salah satu tim pasangan calon bupati dan wakil bupati. Proses kasus ini menuju pada tahap pembahasan pertama oleh tim penyidik Pokja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengatakan, laporan dugaan money politik yang dimaksud tersebut telah diregister di Panwaslu Kecamatan Sangkulirang. Selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditangani oleh Pokja Gakkumdu.
“Besok kami akan melakukan pembahasan pertama,” terang Andi Mappasiling kepada awak media, Minggu (6/12/2020).
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Sangkulirang, Budian, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pelaporan dugaan politik uang atau money politik di Pilkada Kutim yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang, telah dilengkapi barang bukti dan saksinya sesuai dengan aturan.
“Telah dilakukan serah terima kelengkapan barang bukti dan saksi tambahan pelaporan dugaan pelanggaran (money politik),” ungkap Budian membacakan surat yang diatasnamakan pelapor dari paslon 03 Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, diwakili Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB, Felly Lung.
Adapun yang dilengkapi, terangnya, yakni berupa barang bukti soft file rekaman CCTV, tambahan dua bukti video, dan tambahan dua saksi.
“Dengan berita acara ini laporan dianggap lengkap untuk bisa diproses ke tahapan selanjutnya,” ungkap Budian. (Ab).
Bawaslu Kutim Proses Dugaan Politik Uang yang Terjadi di Sangkulirang
