AKTUALBORNEO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mergistrasi laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Tercatat, terdapat 20 laporan yang masuk ke Bawaslu sejak tahapan Pilkada Kutim 2020.
Komisioner Bidang Penindakan, Budi Wibowo menjelaskan, laporan yang masuk ke bawaslu berjumlah 20 item. Laporan ini diterima semenjak tahapan Pilkada dan didominasi permasalahan administrasi. Namun dari puluhan laporan tersebut, Bawaslu hanya meregistrasi 12 laporan saja. Mengapa?
Karena untuk sampai pada tahap registrasi, kata dia, harus memenuhi persyaratan formil materiil. Jadi tidak semuanya. Di antaranya, kasus pengusiran Petugas Panwaslu saat berlangsungnya kegiatan tim pemenangan salah satu paslon di Kecamatan Muara Bengkal.
“Permasalahan ini dihentikan pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana. Sudah mau gelar perkara untuk penetapan tersangka, namun polisinya mundur, Kejaksaan juga. Bawaslu tentu tak bisa apa-apa, karena masih di ranah kepolisian,” kata Budi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Laporan lain adalah dari Munir Perdana yang melaporkan anggota DPR RI, Dr Irwan dengan tuduhan melakukan kampanye tanpa izin saat reses. Namun, hasil pleno terbuka yang sigelar kemarin, Dr Irwan tidak bersalah. Karena ternyata izinnya sudah disampaikan ke KPU Kutai TImur, tapi telat disampaikan ke Bawaslu Kuti Timur.
“Izin kampanye ini, terkait beliau sebagai DPR RI ikut kampanye. Ia harus mendapat izin dari Fraksi dan Ketua DPR RI. Ternyata ada, bahkan izinnya sudah sekaligus sampai akhir masa kampanye,” ungkap Budi. (*).
Bawaslu Kutim Registrasi 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
