Bawaslu Minta KPU Cermati Kasus DPT Ganda Pilkada Kutim

Ilustrasi

AKTUALBORNEO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), mencermati kembali daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2020.

Komisioner Bawaslu Kutim, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kutim, Siti Akhlis Muafin menyatakan bahwa dari data yang ada, terdapat format tanggal lahir tidak valid berjumlah tujuh pemilih.

Format tersebut, menurut dia, tersebar di tiga Kecamatan, yakni Sangatta Utara, Teluk Pandan dan Sangkulirang

Mencermati data yang dimaksud merupakan catatan penting dan bahan koreksi untuk KPU Kutim. Hal ini diharapkan agar KPU Kutim dapat memastikan kembali, data yang ditampilkan.

Siti Akhlis Muafin dalam hal ini menguraikan halnya, seperti mencermati format tanggal lahir, NIK dan NKK yang tidak valid, data pemilih tidak lengkap dan terdapat data pemilih ganda.

“NIK dan NKK tidak valid sudah dikoordinasikan dengan Disdukcapil,” tutur Siti, Senin (12/10/2020).

Sementara itu, kasus data ganda yang terkoreksi disebutkan berjumlah 24 pemilih di tiga kecamatan, yaitu Sangatta Utara, Sangkulirang dan Teluk Pandan.

Tak hanya itu, KPU Kutim juga diingatkan agar mengakomodir pemilih yang berada di dalam tahanan Polres Kutim. (Red).

Pos terkait