BKN Beri Penjelasan Terkait Penghapusan Tenga Honorer, Begini Katanya

ilustrasi guru honorer (mediaindonesia.com/diunduh)

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait kebijakan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tauchid Jatmiko menyatakan, penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan sebagai upaya membenahi sistem kepegawaian,

“Kami luruskan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian,” ujar Tauchid Jatmiko.

Menurut Tauchid Jatmiko, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki sistem kepegawaian pada pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ke depan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Konsekuensinya, pegawai di luar berstatus PNS dan PPPK harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Tenaga honorer yang dipekerjakan, tetapi tidak tergolong kepada PNS maupun PPPK maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.

“Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah ingin menghilangkan keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR.

Semua harus tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR. (antara).

Pos terkait