KUTIM, AKTUALBORNEO.COM,- Tragis nasib seorang bocah berusia 8 tahun di Kutai Timur (Kutim). Bukannya mendapat kasih sayang, ia justru meregang nyawa akibat penyiksaan keji yang dilakukan ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri.
Selama lebih dari sebulan, korban mengalami kekerasan fisik bertubi-tubi. Sang ibu tiri, EP (32), kerap membenturkan kepala anak ke tembok, mencubit, mencakar wajah, hingga memukul menggunakan gantungan baju besi.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menjadikan anak korban sebagai pelampiasan kemarahan,” ungkap AKBP Fauzan dalam giat konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (8/9/2025).
Ironisnya, sang ayah kandung SW (33) tidak menghentikan perbuatan tersebut, melainkan turut melakukan tindak kekerasan terhadap putri kandungnya. Polisi menegaskan, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan medis RSUD Kudungga mengungkap kondisi mengenaskan. Luka akibat kekerasan tumpul ditemukan di kepala, wajah, leher, dan tubuh korban. Dokter juga mendapati patah tulang dasar kepala, perdarahan otak, hingga luka tusuk di kepala.

“Korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan perdarahan di dalam otak, sehingga menekan batang otak dan menyebabkan henti napas,” jelas Kapolres Kutim, AKBP Fauzan. Ia menambahkan, perkiraan waktu kematian korban adalah 24–48 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, alat pel lantai, dan balok kayu. Atas perbuatannya, EP dan SW dijerat Pasal 80 ayat (1)–(4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.









