BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus SIM, STNK, hingga Naik Haji

AKTUALBORNEO.COM – Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, hingga surat untuk melaksanakan ibadah Haji atau Umrah. Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam urusan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Presiden melalui instruksi itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’ jelas Inpres tersebut, Minggu (20/2/2022).

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan Peserta aktif dalam Program JKN,” lanjutnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam Program JKN.

Hal tersebut juga berlaku kepada Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mensyaratkan kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan Pendaftaran peralihan Hak atas tanah atau Hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Pelaksanaan ketentuan ini Mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Suyus Windayana, dikutip, Minggu (20/2/2022).

Terhadap permohonan Pendaftaran peralihan Hak atas tanah atau Hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini,” lanjut surat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait. (*).

Pos terkait