AKTUALBORNEO.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan pendalaman pengetahuan Pembinaan dan pengelolaan perpajakan bagi aparatur desa.
Kegiatan itu, dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Senin – Selasa (6 sampai 7 November 2023).
Perhelatan acara dipusatkan di Ruang Pelangi, Hotel Royal Victoria Sangatta pada Senin (6/11/2023) pagi.
Pembinaan dan pengelolaan perpajakan ditingkatan desa menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Untuk itu penting dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Aparatur dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa se-Kutim, guna memperdalam pengetahuan perihal pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan itu juga dibuka langsung oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Seskab Kutim Sudirman Latif, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Dalam kesempatan itu hadir pula Sekretaris BPKAD Aji Salehudin, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bontang Lilis Nur Faizah, Afif Abdur Rahman dan Zunansyah Falani keduanya merupakan Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bontang, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BPKAD Nurul Hidayah, pejabat-pejabat terkait, serta ratusan Aparatur dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa se-Kutim.
Plt Asisten III Bidang Admum Seskab Kutim mengatakan jika Aspek-aspek perpajakan harus dikuasai oleh pihak desa, mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan keuangan desa. Baik keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Terlebih patut diketahui bersama jika Kutim pada beberapa tahun belakangan ini, menjadi daerah yang memiliki APBD besar. Bahkan tahun 2023 ini anggaran daerah kita mencapai Rp 9,7 triliun,” ujarnya.
Dijelaskannya Kutim masuk nominasi daerah yang akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
“Tentu desa menjadi objek terakhir dari pemanfaatan-pemanfaatan keuangan lewat APBD,” katanya.
“Kegiatan yang berasal dari Kabupaten maupun yang dikelola oleh desa sendiri. Untuk itu hendaknya pemerintah desa harus selalu memperhatikan atau update informasi terbaru, yang berkaitan dengan perpajakan dan berhubungan atas keuangan desa,” tambah Sudirman Latif.
Menurutnya, penting bagi seluruh aparatur pemerintah dari tingkatan Kabupaten Kutim hingga Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk mematuhi aturan perpajakan.
“Tujuannya agar tidak menjadi temuan dari pihak Inspektorat Daerah, karena ada yang menyimpang,” jelasnya.
Untuk itu Plt Asisten III mengingatkan kepada Aparatur dan Kaur Keuangan Desa untuk benar-benar mengikuti Bimtek Perpajakan yang digarap oleh BPKAD Kutim bersama pihak KPP Pratama Bontang. (Adv/ZR)