Bukan Dilarang, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim Soal Kebijakan ‘Senyap Sabtu-Minggu’

AKTUALBORNEO.COM – Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menjelaskan mengenai kebijakan Kaltim Steril, Kaltim senyap atau Kaltim Silent yang dibuat setiap Sabtu-Minggu untuk menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Melalui akun resmi Pemprov Kaltim, Sabtu (6/2/2021) tertulis penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Dikatakan Syafranuddin, Pemprov Kaltim, tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas namun harus benar-benar taat dengan Prokes Covid 19. Larangan ke luar rumah merupakan salah satu imbauan agar masyarakat bisa ikut membantu mencegah terjadinya penyebaran Covid 19.

“Saat ini, masyarakat ada kecendrungan memanfaatkan masa libur termasuk pegawai dengan menggelar atau mengikuti kegiatan dengan jumlah orang banyak. Jadi intinya, Pemprov tidak melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah sepanjan itu memang penting,” jelasnya.

Diuraikan, masyarakat yang memiliki tempat usaha tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat baik kepada karyawan maupun pembeli dan membatasi jam buka operasional.

Tempat usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti warung makan, kedai kopi dan sejenisnya disarankan, diimbau tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu atau silahkan buka dengan catatan pesanan harus di bungkus dan bawa pulang tidak makan di tempat.

Terkait angkutan umum tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada pengemudi dan penumpang.

Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat serta Kepala Desa (Kades) termasuk Lurah se Kaltim, sudah disikapi kepala daerah yang tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas terutama pada daerah atau kawasan yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid 19.

Kondisi ini, terang Syafranuddin berkaca dengan meningkatnya jumlah kasus Covid 19 di Kaltim dalam beberapa hari terakhir dan berdasarkan tracking Satgas Covid 19 umumnya dari rumah tangga.

Dijelaskannya, terbitnya Instruksi Gubernur untuk Kaltim Steril semata-mata melindungi masyarakat dari ancaman Virus Corona.

“Melonjaknya jumlah masyarakat Kaltim yang terkonfirmasi positiv Covid-19 menjadi perhatian serius Gubenur, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda serta semua kepala daerah, sehingga dilakukan rapat dengan hasil perlu dilakukan tindakan cepat demi keselamatan masyarakat,” terangnya. (sdn/yans/humasprovkaltim).

Pos terkait