AKTUALBORNEO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah DPRD dan Pemkab mencapai kesepakatan melalui penandatanganan bersama dalam rapat paripurna ke-31, Kamis (11/7/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II Arfan, dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta disaksikan oleh anggota DPRD Kutim, kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Faizal Rachman, Ketua Pansus DPRD Kutim, melaporkan hasil pembahasan pansus bersama OPD terkait terhadap APBD 2023. Total pendapatan mencapai Rp 8,597 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp 8,357 triliun, menghasilkan surplus pendapatan Rp 239,825 miliar. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp 1,579 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp 1,532 triliun, sehingga Silpa mencapai Rp 1,772 triliun.
Namun, Faizal menyoroti penyerapan belanja yang tidak maksimal akibat kelemahan dalam rencana tahapan pelaksanaan kegiatan. Masalah ini dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah dan kualitas SDM, frekuensi pergantian pejabat yang tinggi, beban kerja yang terlalu besar, dan dampak Pilkada.
Faizal juga mengungkapkan bahwa terdapat sisa hutang Pemkab Kutim yang belum terbayarkan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 189,093 miliar. Rinciannya adalah hutang belanja pegawai sebesar Rp 2,64 miliar, hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp 26 miliar, dan hutang pengadaan aset sebesar Rp 160 miliar.
Selain itu, Faizal menjelaskan alokasi anggaran yang kurang efisien seperti belanja Bimtek Rp 230 miliar, belanja perjalanan dinas Rp 433 miliar, dan belanja barang habis pakai Rp 949 miliar. Ia menegaskan bahwa porsi anggaran tersebut seharusnya dirasionalisasi untuk melaksanakan program yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah investasi permanen Pemkab Kutim dalam bentuk penyertaan modal hingga tahun 2023 sebesar Rp 245,766 miliar, dengan rincian: Bank Kaltimtara Rp 132,6 miliar, PDAM Rp 76,65 miliar, PT. BPR Kutim Rp 35,37 miliar, dan PT. Kutai Timur Investama Rp 1,11 miliar. Dari investasi tersebut, Kutim memperoleh deviden sebesar Rp 5,08 miliar pada tahun 2022 dan Rp 5,33 miliar pada tahun 2023, dengan tingkat keuntungan yang rendah dibandingkan bunga deposito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Kutim 2023, terdapat sisa dana DBH DR sebesar Rp 6,602 miliar yang menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kutim.
Faizal juga menegaskan bahwa Silpa dari Dinas PUPR tahun 2023 mencapai Rp 423,36 miliar, terutama disebabkan oleh rendahnya penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur pada Proyek Multiyears di Bidang Bina Marga. Dari anggaran sebesar Rp 429,23 miliar, yang terserap hanya Rp 246,37 miliar, sehingga terdapat Silpa sebesar Rp 182,85 miliar.
Acara tersebut diakhiri dengan optimisme bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkab akan semakin baik dalam mengelola APBD untuk kesejahteraan masyarakat Kutim. (*Red.Adv-Iw).