Bupati Kutim Lantik Kades Antar Waktu Terpilih Desa Himba Lestari

AKTUALBORNEO.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman melantik kepala desa (Kades) Himba Lestari hasil Pilkades pengganti antar waktu (PAW). Kades Himba Lestari, Firmansyah akan menjabat hingga Februari 2023. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades Himba Lestari ini berlangsung di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (15/2/2022) pagi.

Selain pelantikan tersebut, juga sekaligus pengambilan sumpah jabatan orang nomor satu di Pemerintah Desa (Pemdes) Himba Lestari tersebut.

Bupati Ardiansyah meminta Kades Himba Lestari yang baru dilantik agar tetap berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengunaan dana desa, alokasi dana desa dan pendapatan asli desa serta pendapatan desa lainya yang sah, wajib dikelola berdasarkan asas transparan, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin angaran.

“Pelajari regulasi yang baik cermat dan hati jangan sampai bersinggungan dengan masalah hukum,” tegas Ardiansyah.

Dikatakannya, pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut pergantian antar waktu yang merupakan amanat Permendagri. Masa jabatan kades PAW terhitung mulai dari pelantikan sampai habis masa jabatan kades sebelumnya.

“Tugas utama menyelenggarakan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan mampu menempatkan diri di semua masyarakat dan dapat mensejahterakan masyarakat desa sebagai kunci keberhasilan,” terang Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, selain sebagai Kades juga ada kegiatan yang dapat membantu desa dan bersinergi dengan masyarakat agar dapat menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat desa dan pembangunan desa.

Dengan dasar kekompakan kades bersama perangkatnya berikut lembaga-lembaga yang ada di desa, diyakni akan mampu melahirkan pemerintahan desa yang kuat, hingga pada akhirnya dapat mewujudkan dan bersama menyukseskan visi misi kepala daerah.

Pelantikan Kades terpilih Firmansyah yang sebelumnya dijabat kades sebelumnya dan Pj Kades Himba Lestari Saipul, itu berdasarkan surat keputusan Bupati Kutim Nomor :141.1/K.835/2021 tentang pengangkatan kepala desa terpilih antar waktu desa Himba Lestari.

Hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Dandim 0909/KTM Letkol CZI Heru Aprianto, Danlanal Sangatta Letkol Laut I Komang Nurhadi, Kabag SDM Kompol Awan Kurniawan, Kejaksaan Negeri Kutim Bapak Nadi SH, Kasatpol PP Didik Herdiansyah, Asisten 3 Setkab Kutim Rizali Hadi, Kadis PMD Kutim Yuriansyah, Camat Batu Ampar Supriyansah, undangan dan pihak terkait lainnya. (Nea).

Pos terkait