Aktualborneo.com,- Seorang pemuda di Kota Sangatta berinisial FV (19), ia tega mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 17 Tahun. Mirisnya, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (Tuna Grahita).Aksi bejat tersebut dilakukan FV pada hari Kamis (21/12/2023) lalu, sekira pukul 11.00 wita. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang perempuan berinisial KI di salah satu pasar di Kota Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Waka Polres Kutim Kompol Herman Sopian dan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan jika kejadian ini bermula pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita lalu, saat itu korban di kabarkan kabur dari rumahnya dan berjalan kaki seorang diri, tak lama berselang ia kemudian dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal yakni FV mengendarai sepeda Motor.
FV kemudian mengajak korban untuk ikut bersamanya mencari makan. Korban pun bersedia untuk ikut bersamanya. Setelah makan bersama di salah satu rumah makan di Kota Sangatta, sekitar pukul 12.30 wita, FV bersama korban melanjutkan perjalanan ke barakan milik keluarga pelaku,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Kutim, Jumat (19/1/2024)Dari keterangan pelaku, saat tiba di lokasi barakan sedang dalam kedaan kosong. Melihat situasi barakan yang kosong pelakupun kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban.“dengan berkata “ayo main” dan dalam posisi kebingungan korban mengikuti apa yang diperintahkan FV, sehingga terjadilah Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku,” Bebernya
Usai melancarkan aksinya, pelakupun kemudian membawah korban ke sebuah pasar di Kota Sangatta, dan meninggalkannya seorang diri. “korbanpun tidak mengetahui sedang berada dimana, sehingga iamenghampiri seorang perempuan yang berinisial KI yang sedang berada di pasar. dengan penuh ketakutan korbanpun menceritakan kejadian yang sedang dialaminya,” Imbuhnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) Tahun.( * )