Cabuli Anak Di Bawah Umur,Kakek Di Kalbar Di Amankan

AKTUALBORNEO.COM –  Kakek di Kabupaten Mempawah, Kalbar, berinisial AM (59) diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korbannya diketahui berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Paur Humas Polres Mempawah, IPDA Lidwina mengatakan, penangkapan AM berawal dari laporan ibu korban, pada 25 Juli 2020. Ibu korban tidak terima anaknya mendapat perlakuan tak senonoh dari tetangganya itu.

“Pada awalnya pelapor diberitahu anaknya yang lain, bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor (AM) di rumah terlapor beralamat di Kecamatan Sungai Pinyuh,” kata Lidwina saat dihubungi di!Pontianak, Jumat (31/7)

Keluarga korban yang tak terima perbuatan tak senonoh pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Atas perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur Lidwina.(kumparan).S.AB

Pos terkait