AktualBorneo.Com-Bertempat di Kantor Bupati Kutai Timur, Jl.AW.Syahrani Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta,Kutai timur.Tim CDOB(Calon Daerah Otonomi Baru) untuk Pembentukan Kabupaten Kutai Utara menemui Bupati Kutai Timur (Kutim) Drs.H.Ardiansyah Sulaiman,M.Si,Selasa(6/4/2021).
Segala Proses perkembangan terkini terkait proses perjuangan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Utara,diuraikan dan dijabarkan oleh Ketua Tim Pembentukan Kab.Kutai Utara Majedi Effendi.
Majedi Effendi menuturkan dalam audensi ,bahwa usulan Kab. Kutai Utara untuk menjadi Kabupaten sudah masuk dalam 173 CDOB dan telah direkomendasikan oleh DPD RI.
Lagi Effendi menjelaskan,daerah yang diusulkan secara bertahap di Kalimantan Timur ada 6 daerah termasuk salah satunya Kab.Kutai Utara. Maka besar harapannya agar Kab.Kutai Utara masuk dalam pembahasan tahap pertama.
“Sekarang ini lagi ramai dibicarakan terkait pemekaran di Papua, karena masuk dalam kategori UU Otonomi Khusus. Kita juga mencoba, karena Kaltim calon IKN (Ibu Kota Negara). Tinggal tunggu PP ditanda tangan Presiden, kalau sudah di tanda tangan otomatis Moratorium tercabut dengan sendirinya”imbuhnya.
Ketua tim sukses pembentukan Kab.Kutai Utara Majedi Effendi,sebelumnya dalam kesempatan audensi bersama Bupati Kutim,telah menyampaikan bahwa dokumen administrasi CDOB Kab.Kutai Utara sudah dalam progres, dan kemungkinan sudah masuk di atas meja Presiden RI.
Saat ini menurutnya, statusnya tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden RI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2007, mengenai petunjuk teknis pembentukan DOB.
Menanggapi penjabaran dan permohonan dukungan yang disampaikan tersebut,Drs.H.Ardiansyah Sulaiman.M.Si,dalam konpersnya kepada awak media mengatakan bahwa memang di Peraturan Perundang Undangannya menyatakan bahwa Pemerintahan yang sedang menjalankan Pemerintahannya,wajib membiayai.
Dan menurut keterangan dari informasi yang diterimanya, semua CDOB yang diusulkan berkisar 400 sekian,tetapi hanya berkisar 170 yang sudah ada di atas meja Presiden RI.Karena menurut Bupati Kutim,CDOB tersebut tidak lagi menggunakan UU,mereka hanya menggunakan Peraturan Pemerintah.
Tetapi hingga saat ini Presiden belum menandatanganinya dikarenakan Presiden telah mengeluarkan Moratorium.
“Karena memang di aturan main,pemerintah yang lama,itu wajib membiayai,komitmennya sudah,itu yang pertama”katanya.
“Yang kedua,semua CDOBB yang baru ini semua sudah ada sekitar 400 sekian,tetapi hanya kurang lebih 170 yang ada dimeja Presiden.Karena CDOB ini tidak lagi menggunakan UU,ia hanya menggunakan Peraturan Pemerintah”ucapnya.
“Nah,sampai saat ini Presiden belum mau menandatangani,kenapa? karena beliau mengeluarkan Moratorium”jelasnya.
“Tetapi tetap CDOB ini masih dikejar dan diusulkan.Diminta oleh beberapa daerah di Indonesia,dan termasuklah Kalimantan Timur,di Kaltim ada 6 CDOB termasuklah Kutai Utara”tutup Ardiansyah Sulaiman.(dps/AB)