AktualBorneo.Com-Bermula pada operasi Pekat yang dilakukan, Kamis 15 April 2021,Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Tim Macan ) melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kutim,sekitar Pukul 01.45 wita tim opsnal Sat Reskrim polres Kutai Timur menemukan adanya kegiatan perjudian yang terjadi di Jalan Yos Sudarso 2, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Lokasi dilangsungkannya arena perjudian tersebut di seberang Rumah Sakit MELOY,Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur kemudian langsung melakukan penggerebekan dan situasi pada saat itu, kegiatan perjudian jenis dadu sedang berlangsung.
Saat itu juga ditempat kejadian,diamankan 1 (satu) orang bandar judi jenis dadu Sdr. MA bersama 2 (dua) orang (Sdr.AS dan GH) yang turut serta bermain judi dadu.Setelah dimintai keterangan,MA(42) mengakui berperan sebagai bandar dadu,AS(53) mengakui berperan sebagai Juru Bayar,GH(52) mengakui berperan sebagai Pemain.
Kepada awak media Jumat ,(16/4/2021) Kapolres Kutim,AKBP Welly Djatmoko dan didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf dan Paur Subbag Humas Ipda Danang WR menuturkan bahwa,selain mengamankan pelaku Tim Opsnal Sat Reskrim juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar Rp18.780.000, 1 buah karpet lapak dadu, 1 buah mangkok dadu warna merah, 1 buah mangkok dadu warna putih, 1 piring dadu warna merah, 1 piring dadu warna putih, 12 anak dadu warna putih, 3 anak dadu warna hijau, 3 anak dadu warna biru, 3 anak dadu warna orange.
“Ada beberapa barang bukti berhasil kami amankan. Diantaranya uang,anak dadu, dan karpet judi”ucap Kapolres.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan penangkapan ini bermula dari operasi Pekat yang dilakukan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Tim Macan ).
“Ini merupakan hasil operasi Pekat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Tim Macan )” kata Kapolres.
Maka Atas Kejadian tersebut dan Berdasarkan atas 2 alat bukti yang Sah dalam KUHAP, maka Sat Reskrim Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 89 /IV/2021/ Kaltim / Res. Kutim, Tgl 15 April 2021.
Selanjutnya untuk Tersangka diamankan di Rutan Polres Kutai Timur untuk mempertanggung Jawabkan perbuatan mereka.
Untuk di ketahui,TINDAK PIDANA dan PASAL yang disangkakan adalah :“Barang Siapa tanpa mendapat Ijin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Pidana.”
Ancaman Hukuman yang akan di berikan terhadap tersangka adalah Diancam dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
MOTIF :
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Jadi Motif Para Pelaku adalah ingin memperoleh uang atau keuntungan dengan cara cepat dengan bergantung pada
keberuntungan saja.(dps/AB)