Demo Buruh Kutim, Tolak ‘Omnibus Law’ dan Desak DPRD Rumuskan Perda Ketenagakerjaan

AKTUALBORNEO.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan serikat pekerja Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja (omnibus law), dan mendesak DPRD Kutim untuk segera merumuskan Perda Ketenagakerjaan.

Aksi tersebut dipusatkan di halaman Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2020).

Serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini, diantaranya, SPKEP SPSI, KSPI, FSPKEP, FPBM, dan KASBI.

Para buruh menyampaikan aspirasi dan membawa berbagai atribut yang bertulisan Omnibus Law Cilaka Perbudak Buruh dan Tolak Omnibus Law dan mendesak DPRD Kutim untuk segera merumuskan Perda Ketenagakerjaan.

“Yang pasti, kami menolak keseluruhan RUU omnibus law,” ujar Ridwan, Ketua DPC SPKEP SPSI DPC Kutim, saat orasi di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2020).

Dia mengatakan, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Cipta Kerja atau omnibus law disahkan. Terdapat sejumlah pasal yang justru akan mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil yang lain.

“Tak ada keadilan disana. Undang-undang ini hanya akan mengorbankan masa depan dan hak-hak kami,” ujar Ridwan.

Sementara itu, orator yang mewakili Ketua FPBM KASBI Bernadus Aholiap Pong saat menyampaikan aspirasinya diatas mobil komando, mengatakan Omnibus Law sangat mencederai cita-cita rakyat indonesia.

“Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Bicara soal kebudayaan bukan soal berpakaian adat. Tetapi berprilaku yang beradab dan berakhlak. Kelakuaan beradab apa? berazaskan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Orasi berikutnya disampaikan kalangan serikat lainnya, menegaskan agar DPRD Kutim segera merumuskan Perda Ketanagakerjaan.

Perda Ketenagakerjaan ini sudah sekian lama memabg menjadi asiprasi buruh. Pasalnya, sudah berganti-ganti tahun disampaikan, namun Perda tersebut tak juga terelesasi dan belum ada wujudnya.

Hingga pukul 13:30 Wita, perwakilan Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Kutim yang disambut oleh Ketua DPRD Kutim Arfan, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalagi dan Hefni armansyah. Mereka kemudian mengadakan hearing bersama di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Wakil rakyat itu meminta perwakilan dari buruh agar ikut kedalam ruang Rapat, untuk membahas aspirasi kaum buruh.

Hingga berita ini dipublis, Pembahasan terkait Rancangan Undang- Undang Omnibus Law dan perda ketenagakerjaan masih berlangsung digedung rungan hearing DPRD Kutim.

Pos terkait