AKTUALBORNEO.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Laskar Pemuda Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) melakukan aksi demo di Check Point M1 Kawasan kantor PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Rabu (1/12/2021). Dalam aksi tersebut setidaknya ada 6 tuntutan mereka yang disuarakan. Apa saja isinya?
Enam tuntutan LPADKT-KU salah satunya meminta pihak berwenang mengusut tuntas praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dalam proses pembebasan lahan PT KPC. Mafia tanah dinilai bukan hanya lihai dalam hal patgulipat legalitas melainkan juga punya cara mengintimidasi korban dan bahkan menyerang balik bila ada yang melawan dengan mencari celah hukum dan memanfaatkan kelemahan dan korban.
“Banyaknya korban atas keganasannya oknum perusahaan, melakukan penambangan di wilayah Kutai Timur, kita mendapatkan banyaknya pengaduan itu. Para pengadu ini ada yang mantan-mantan nara pidana tiga bulan yang dikriminalisasi. Pemilik lahan yang notabenenya adalah warga lokal, ini ada kriminalisasi, ada mafia tanah dan mafia hukum,” ucap Suen Redi Nababan, SE, SH, Kabid Hum DPP LPADKT-KU,yang ikut serta dalam aksi demo damai mendampingi Ketum dan Sekjend LPADKT-KU di lapangan.
Suen mengatakan, masyarakat Kutim sebagai pemilik lahan yang menjadi korban keganasan oknum pembebasan lahan butuh keadilan. Untuk itu, dia juga berharap ada langkah tegas dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus mafia tanah ini khususnya di wilayah Kutim dan Kaltim pada umumnya, sebagaimana reformasi agraria atau land reform yang digadang-gadang dapat menyelesaikan masalah konflik agraria.
Terkait langkah selanjutnya, kata Suen, tetap bertahan di lokasi aksi unjuk rasa sebelum ada kejelasan dari tuntutan yang disampaikan. “Langkah kita tetap bertahan disini,” tuturnya.
Pada aksi damai yang digelar sekira pukul 10.00 Wita tampak mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian, para demonstran membawa puluhan spanduk berisi tuntutan, mereka bergantian menyampaikan aspirasi. Namun hingga pukul 15.35 Wita, belum tampak pihak perusahaan yang memberikan penjelasan, pun datang menemui demonstran.
“Sampai sekarang belum ada pihak KPC yang menemui kita, ya mudah-mudahan melalui salah satu dari aparat kita bisa negosiasi dan ada itikat baik dari KPC. Kami pengacara dari salah satu klain kami tetap melakukan upaya apapun dia, baik upaya hukum maupun upaya seperti ini sampai KPC bisa duduk satu meja kita bicara,” ujar A.Vendy Meru, Ketua Umum LPADKT-KU didampingi F. X. APUI, ST, SH, Sekretaris Jenderal LPDKT-KU.
Tuntutan LPADKT-KU serupa saat mereka mengelar aksi di kantor Gubernur dan DPRD Kaltim, pada Kamis (25/11/2021) lalu. Berikut tuntutan LPADKT-KU yang diterima redaksi media ini:
1. Menolak Perpanjangan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara
(PKP2B) Atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) Karena Merugikan Masyarakat khususnya Pemilik Lahan/Tanah di Desa Tebangan Lembak Bengalon, dan Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur Pada Umumnya.
2. Meminta Bapak Gubernur agar Mengevaluasi dan Audit Corporate Social Responsibility (CSR) PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) Karena Tidak Transparan, Tidak Berimbang Dan Tidak Adil.
3. PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) Tidak Memberdayakan Kontraktor Lokal.
4. PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) Kurang Memberdayakan Dan Memberikan Kesempatan Kerja Untuk Penduduk Pribumi Khususnya Warga Dayak.
5. Meminta kepada Bapak Gubernur, agar Turut Membantu Mengusut Tuntas Mafia Tanah dan Mafia Hukum masalah Penyelesaian Sengketa Antara PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) dengan khususnya Masyarakat lokal di Desa Tebangan Lembak, Bengalon Kalimantan Timur. Pemilik lahan/tanah Dikriminalisasi dan Menjadi Korban dari Kejahatan Konspirasi.
6. Meminta Kepada Bapak Gubernur Kaltim Agar Perijinan PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) Di-Kaji Ulang Untuk Dievaluasi, Meminta Kepada Distamben Khususnya Provinsi Kaltim Agar Tidak Memberikan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus Dan Meminta Kepada DPRD Provinsi Kaltim Melakukan Hearing Atau Dengar Pendapat Pihak Terkait. (Red).