AKTUAL BORNEO.COM – Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan dan unsur terkecil dalam pemerintahan yang memiliki tugas untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan atas asas Kegotongroyongan dan Kekeluargaan dalam rangka membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintahan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, RT sangat dekat kepada masyarakat terutama dalam bidang pelayanan dan pembangunan.
Kemudian, RT memiliki tugas untuk membantu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana, dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Berdasarkan tugas tersebut, beberapa tahun ke belakang, RT menjadi suatu hal yang penting dan harus ditunjang dalam segi materiil melalui pemberian insentif bagi yang menjabat sebagai RT. Selain itu, penugasan RT kini bukan lagi berdasarkan penunjukkan, melainkan pemilihan seperti pemilihan pada umumnya.
Lingkungan Rukun Warga (RT) 14 Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dilakukan Pemilihan Ketua RT yang dilaksanakan secara voting, Sabtu malam, 11/03/2023.
Adapun calon Ketua RT yang akan dipilih oleh warga RT 14 Desa Sepaso Timur adalah Abidin (Ketua RT 14 yang ikut mencalonkan lagi) dan Hamidah (Calon Ketua RT Baru), yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kutim dari Partai Demokrat Abdi Firdaus, Perwakilan Kecamatan Bengalon Anton, Ketua BPD Sepaso Timur Jayamuddin, Anggota BPD Sepaso Timur Rahmawati, Kepala Dusun V Desa Sepaso Timur Abdul Rahman
Abidin yang pernah menjabat Ketua Ketua RT 14 Desa Sepaso Timur selama 6 tahun lamanya mengatakan, Dirinya menilai Pemilihan Calon Ketua RT 14 Dusun V diduga terjadi kecurangan dan tidak transparansi.
“kenapa ada pemilih yang diikutkan memilih calon Ketua RT baru diluar dari Lingkungan RT 14, Disayangkan,” ungkap Abidin.
Pemilihan dilaksanakan dirumah salah satu anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat pada hari sabtu malam atau malam minggu.
“Pemilihan calon Ketua RT 14 terjadi dirumahnya Abdi Firdaus,” kata Abidin.
Senin sore (13/03/2023), Kepala Dusun V bernama Abdul Rahman membawa Surat dari Kepala Desa Sepaso Timur yang isinya mengenai Pengunduran Dirinya selaku Ketua 14 kemudian Kepala Dusun V menyodorkan Surat itu yang bersifat harus dirinya untuk ditandatantangi.
“Tidak ada yang bertanggungjawab atas adanya Surat Pengunduran diri itu dari Desa yang bersifat harus saya tandatangi serta tidak ada tembusan ke Kecamatan dan Kabupaten,” Pungkasnya. (*)
Diduga Pemilihan RT 14 Desa Sepaso Timur Secara Voting Dinilai Curang dan Transparansi