Dihadiri 17 Anggota, Rapat Paripurna DPRD Kutim di Skor

AKTUALBORNEO.COM – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutim, Masa sidang III tahun 2023/2024 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 di undur waktu sementara atau di skor

Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan di dampingi Wakil DPRD Kutim, Arfan di hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta jajarannya serta unsur Forkopimda Kutim, di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Kamis (11/7/2023).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa rapat terpaksa diundur karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai 50 persen plus satu, yaitu hanya 17 orang dari total 40 anggota dewan.

“Dengan hanya dihadiri 17 anggota dewan, maka rapat saya skor 30 menit,” ujar Joni pada pukul 18:28 WITA. Rapat kemudian dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada pukul 19:00 WITA.

Keputusan untuk menunda rapat ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kutim lainnya untuk hadir dan mengikuti rapat paripurna. (*Red.Adv)

 

Pos terkait