Dinkes Kutim Akan Beri Surat Teguran RS Medika Sangatta-SOHC yang Tidak Menyesuaikan Tarif Rapid Test

Foto Kadinkes Kutim Bahrani Hasanal
Foto Kadinkes Kutim Bahrani Hasanal

AKTUALBORNEO.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) memastikan akan menegur rumah sakit (RS) Medika Sangatta atau yang dikenal dengan nama SOHC lantaran belum menyesuaikan tarif rapid test, sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan RI tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kutim, dr. Bahrani Hasanal menyusul informasi terkait tarif rapid test Rp.400.000 yang dipatok pihak RS tersebut. Padahal dalam SE tersebut, batasan tertinggi rapid test hanya Rp.150.000.

“Kemarin sudah kami hubungi (RS SOHC-red) dan ternyata memang benar. Kami nanti akan buatkan surat teguran yang intinya akan menyesuaikan seperti rumah sakit-rumah sakit yang lain,” tegas Bahrani kepada aktualborneo.com, Rabu (4/11/2020).

Bahrani mengatakan, rapid test sebagai syarat untuk mencegah penularan Covid-19. Tetapi mengapa pasien yang akan menjalani perawatan, termasuk operasi masih dibebani lagi dengan tarif rapid test yang cukup mahal.

Kepala Diskes Dr.Bahrani saat di wawancarai aktual borneo
Kepala Diskes Kutim dr.Bahrani Hasanal saat di wawancarai aktual borneo

“Nanti kita akan atur lagi. Yang penting kami terima kasih dengan informasi ini, dan kemarin rumah sakit membenarkan tarif (Rapid Test) Rp.400.000, kami tidak tahu,” ujar Bahrani.

Bahrani menegaskan, Dinkes Kutim sebelumnya juga sudah menyampaikan ke RS mengenai SE Kemenkes tersebut. SE Kemenkes bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, dan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp.150.000.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga akan tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

“Hampir semua rumah sakit sudah menyesuaikan, kalau tidak salah paling mahal Rp.225.000, tapi kok dia sendiri dengan tarif Rp.400.000,” jelas Bahrani.

Soal harga alat rapid test, kata Bahrani, bukan jadi alasan pihak rumah sakit untuk mematok tarif yang berlebihan.

Diberitakan sebelumnya, Latif, warga Sangatta Utara mengaku terbebani karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya pemeriksaan rapid test salah satu keluargannya saat ingin menjalani operasi di Rumah Sakit Medika Sangatta atau lebih dikenal SOHC.

“Biaya pemeriksaan rapid test
Rp.400.000,”lanjut dikatakannya, sementara dirumah sakit lainnya biaya rapid tes hanya Rp150 ribu, kok bisa lebih berbeda-beda?, tanyanya ketika dikonfirmasi aktualborneo.com, Senin (2/11/2020).

Kepada pemerintah Kabupaten Kutim khususnya Dinas Kesehatan, ia berharap agar memberikan perhatiannya terkait mahalnya biaya tarif rapid test yang ditetapkan di rumah sakit tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa terbebani di tengah pandemi covid 19.

Sementara itu, Manager Oprasional RS Medika Sangatta-SOHC Nurshanty Ketaren menjelaskan terkait biaya pemeriksaan rapid test tersebut.

“Benar sekali pak, dan sudah juga kami bahas dengan dinas kesehatan waktu awal-awal surat edaran itu dikeluarkan, untuk rapid test nya sendiri pembeliannya masih mahal, belum disamakan oleh pemerintah. Namun sudah ada penurunan tapi tidak semua merk rapid test,”jawabnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (2/11) pukul 15.50 Wita.

Pada saat COVID-19 datang pertama kali, rumah sakit tidak memiliki banyak pilihan alat mendeteksi virus ini. Padahal saat itu sudah tinggi permintaan pemeriksaan rapid test secara mandiri. Kondisi ini membuat rumah sakit membeli alat rapid test dengan beragam harga.

“Kami sendiri membeli alat rapid nya dengan harga Rp.137.000 belum ongkir, BHP dan APD staff kami yang diperkerjakan, juga jasa rumah sakit,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, untuk pasien yang tidak mampu pihaknya juga sudah mengusulkan ke dinas kesehatan agar menyuplay alat rapid test.

“Kalau harga rapid nya kami dapat lebih murah lagi pastinya akan turun lagi tarifnya. Mudah-mudahan kedepannya harga rapid test nya bisa lebih murah lagi, supaya harga ke masyarakat juga bisa lebih murah dan terjangkau,” tutupnya. (Daniel/Fitrah/E1).

Pos terkait