Dinkes Kutim Tegaskan Wajib Ikut Ketentuan Rp 300 Ribu Tarif RT-PCR

dr Bahrani Hasanal

AKTUALBORNEO.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim), dr Bahrani menegaskan fasilitas kesehatan harus mematuhi ketentuan terkini perihal tarif pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kepala Dinkes Kutim, dr Bahrani menyatakan, semua fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR.

“Ketersediaan bahan PCR di Kutim aman, walaupun bahan yang sudah dibeli sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan sekarang seharga Rp 300 ribu,” ucap Bahrani, Senin (1/11/2021).

Bahrani mengungkapkan dua tempat yang telah melaksanakan RT-PCR di Sangatta, yakni RSUD Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang.

“Rumah sakit swasta lainnya juga ada namun harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT) sehingga hasil tidak bisa langsung sehari,” beber Bahrani.

Sebelumnya, tarif RT-PCR di Kutim dikabrkan sempat mencapai Rp 2 juta, Rp 900 ribu, lalu Rp 500 ribu. Tarif tes PCR turun menjadi Rp 300.000, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse RT-PCR.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya adalah, pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.

Kemudian, untuk RT-PCR diluar Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp 300.000. Batas tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (Red).

Pos terkait