Disdukcapil Kutai Timur Serahkan Ratusan Dokumen Pernikahan Isbat di Muara Bengkal

Bupati Kutai Timur saat menyerahkan dokumen Adminduk Capil. (Prokutim)

AKTUALBORNEO.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur menyerahkan 116 dokumen
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan sidang isbat.

Kadisdukcapil Kutai Timur Jumeah mengatakan jika kegiatan dimaksud merupakan hasil kerja sama Disdukcapil dengan PA Kutim, Kementerian Agama Kutim serta tiga kecamatan. Yaitu Muara Bengkal, Muara Ancalong serta Long Mesangat.

Bacaan Lainnya

“Yaitu Layanan Terpadu Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag. Dalam perjanjian kerja sama Kemenag dan Pengadilan Agama, Disdukcapil, pelayanan Adminduk harus dimudahkan dan didekatkan sedekat-dekatnya bagi masyarakat Kutim,” katanya.

Kegiatan ini menjadi upaya fasilitasi pencatatan sipil hasil pernikahan di kecamatan yang terkendala mengurus Adminduk.

Untuk itu, Jumeah berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan lagi tahun depan.

“Saat ini ada 116 hasil isbat, padahal lebih dari 500 yang perlu diselesaikan,” tutupnya.

Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi mengucapkan terima kasih karena sudah difasilitasi dan didukung pihak Disdukcapil hingga pemerintah kecamatan dalam melakukan verifikasi sebelumnya.

Kepada undangan yang hadir dia mengisahkan terkait teknis verifikasi dan pelaksanaan sidang isbat di tiga kecamatan.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak dan ibu semua,” singkatnya.

Sementara itu, Camat Muara Bengkal Nurhadi di acara ini mengaku sangat mengapresiasi para pihak yang telah menyukseskan sidang isbat untuk warganya. Sebab hal itu semakin menertibkan Adminduk yang ada.

“Menikahnya legal karena ada surat menyurat. Anak yang dilahirkan juga memiliki akta lahir. Akta penting bukan saja untuk anak, tapi juga menikah, bercerai hingga bagi warga yang meninggal dunia,” sebutnya.

Dia mengatakan jika pihaknya juga siap memfasilitasi sidang isbat nikah, tapi juga isbat cerai bagi masyarakat.

“Tujuannya tak lain agar semua warganya tertib Adminduk. Selain itu ia juga mengimbau agar warganya tak ada lagi yang melakukan pernikahan dini serta nikah siri atau menikah di bawah tangan alias tak tercatat di Disdukcapil,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berkesempatan menyerahkan Buku Nikah, Kartu Keluarga dan KTP-el.

Disusul penyerahan suvenir oleh Kadisdukcapil Jumeah kepada seluruh pasutri isbat.

Turut dihadiri unsur forkopimcam, Kepala PA Kutim, Camat Long Mesangat, masyarakat, tokoh agama serta para peserta sidang isbat menjelaskan beberapa hal teknis. (Adv/Zr)

Pos terkait