Dispora Kutim Sosialisasikan Perbup Tentang Dana Hibah dan Keolahragaan

Dok: Int

AKTUALBORNEO.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2020.

Sosialisasi tersebut terkait tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.

Bacaan Lainnya

Kepala Dispora Kutim, Basrie, mengatakan selain sosialisasi Perbup Nomor 61 Tahun 2020, pihaknya juga mensosialisasikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Itu berdasarkan selama ini, kebanyakan calon penerima hibah itu tidak memahami tentang bagaimana mendapatkan dana hibah, barang atau jasa hibah,” kata Basrie, Jumat (24/11/2023).

Dia mengungkapkan, hal ini penting disosialisasikan kepada para calon penerima di 18 kecamatan se-Kutai Timur.

Untuk itu, pihaknya juga membagi sosialisasi sebanyak 5 zona, kali ini di Kecamatan Muara Bengkal yang merupakan lokasi terakhir.

“Di Muara Bengkal diikuti oleh organisasi pemuda atau olahraga atau Pramuka di 5 kecamatan,” sebutnya.

“Tujuannya biar mereka (peserta) tahu bagaimana cara mendapatkan dana hibah,” sambungnya.

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat tidak lagi awam soal dana hibah dan mengetahui alur penerima dana hibah.

“Selain itu juga masyarakat tahu mana yang bisa mendapat hibah mana yang tidak bisa,” harapnya.

Adapun kecamatan yang akan berpartisipasi diantaranya Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, dan Batu Ampar. (Adv/Zr)

Pos terkait